kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tok, Najib Razak dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda US$ 49,38 juta


Selasa, 28 Juli 2020 / 19:05 WIB
Tok, Najib Razak dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda US$ 49,38 juta
ILUSTRASI. Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak tiba di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur di Kuala Lumpur, Malaysia, 19 Agustus 2019. REUTERS/Lim Huey Teng


Sumber: Channelnewsasia.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda RM 210 juta (US$ 49,38 juta) pada Selasa (28/7) karena penyalahgunaan kekuasaan dalam skandal multi-miliar dollar dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Pengadilan juga menghukum Najib masing-masing 10 tahun penjara atas tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan dan tiga tuduhan pencucian uang. Sebab, secara ilegal dia menerima hampir US$ 10 juta dari mantan unit 1MDB, SRC International  ke rekening bank pribadinya pada 2014 dan 2015.

“Saya menemukan, penuntutan telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan. Karena itu, saya menganggap terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa atas ketujuh tuduhan itu," kata Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali saat membacakan putusan seperti dikutip Channelnewsasia.com.

Baca Juga: Ketuk palu, Najib Razak dinyatakan bersalah oleh pengadilan dalam kasus korupsi 1MDB

Total, Najib dijatuhi hukuman penjara selama 72 tahun. Tapi, Hakim memerintahkan hukuman penjara berjalan bersamaan. Sehingga, Perdana Menteri Malaysia periode 2009-2018 ini hanya menjalani hukuman 12 tahun penjara saja. Tetapi, pengacara Najib segera meminta penundaan eksekusi hukuman.

Muhammad Shafee Abdullah, pengajara Najib, mengatakan, Najib hanyalah seorang perdana menteri yang terlalu percaya dan tidak melakukan kesalahan. “Dia bahkan belum pernah melanggar peraturan lalu lintas," ujarnya seperti dilansir Channelnewsasia.com.

“Dia hanya bersalah karena memercayai orang-orang yang seharusnya menjalankan perusahaan, baik SRC maupun 1Malaysia Development Berhad. Dia bukan satu-satunya perdana menteri yang memiliki kelebihan,” sebut Shafee.

Ketua Jaksa Penuntut V. Sithambaram mencatat, tidak ada Perdana Menteri Malaysia lainnya yang dihukum di pengadilan. "Kasus ini telah mencoreng citra negara," tegasnya.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×