kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ketuk palu, Najib Razak dinyatakan bersalah oleh pengadilan dalam kasus korupsi 1MDB


Selasa, 28 Juli 2020 / 12:02 WIB
Ketuk palu, Najib Razak dinyatakan bersalah oleh pengadilan dalam kasus korupsi 1MDB
ILUSTRASI. Malaysia's former Prime Minister Najib Razak speaks during an interview with Reuters in Kuala Lumpur, Malaysia March 4, 2020. REUTERS/Lim Huey Teng


Reporter: Rizki Caturini | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak dinyatakan bersalah pada hari Selasa atas ketujuh tuduhan korupsi dalam persidangan pertamanya terkait dengan skandal multi-miliar dolar di dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Kasus ini telah banyak dilihat sebagai ujian bagi upaya negara untuk memberantas korupsi dan dapat memiliki implikasi politik besar bagi Malaysia.

"Setelah mempertimbangkan semua bukti dalam persidangan ini, saya menemukan bahwa penuntutan telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan," kata Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali, Selasa (28/7) seperti dikutip Reuters

Baca Juga: Goldman Sachs sepakat akan bayar US$ 3,9 miliar ke Malaysia atas skandal 1MDB

Najib menghadapi tujuh tuduhan pelanggaran kepercayaan, pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan karena diduga menerima hampir US$ 10 juta secara ilegal dari mantan unit 1MDB, SRC International. Sementara Najib mengaku tidak bersalah.

Setiap dakwaan memberikan denda besar dan hukuman penjara hingga 15 atau 20 tahun. Pengacara Najib mencari penundaan hukuman. Najib mengatakan dia akan mengajukan banding atas keputusan apa pun di pengadilan federal.

Mantan perdana menteri, yang dipilih dalam pemilihan bersejarah tahun 2018 itu, masih menghadapi berbagai tuduhan kriminal atas tuduhan bahwa US$ 4,5 miliar dicuri dari 1MDB. Jaksa menuduh lebih dari $ 1 miliar dana masuk ke akun pribadinya.

Baca Juga: Mantan PM Malaysia Najib Razak harus membayar tunggakan pajak senilai Rp 5,8 triliun

Pengacara Najib mengatakan dia dijebak oleh pemodal Malaysia Jho Low dan pejabat 1MDB lainnya untuk meyakini bahwa dana yang disimpan dalam rekeningnya disumbangkan oleh keluarga kerajaan Saudi, daripada disalahgunakan dari SRC seperti yang dituntut oleh jaksa. 

Kasus yang diawasi ketat ini dipandang sebagai ujian terhadap upaya Malaysia untuk memberantas korupsi, setelah partai Najib kembali berkuasa pada Februari sebagai bagian dari aliansi yang dipimpin oleh Perdana Menteri Muhyiddin Yassin.




Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×