Sumber: The Economic Times | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintahan Presiden Donald Trump kembali meluncurkan kebijakan kontroversial di sektor pendidikan tinggi.
Melalui sebuah memo 10 poin dari Gedung Putih, universitas di Amerika Serikat diminta untuk membatasi jumlah mahasiswa asing sarjana (undergraduate) hingga 15% dari total populasi mahasiswa.
Selain itu, kuota per negara juga dibatasi ketat: tidak boleh lebih dari 5% mahasiswa berasal dari satu negara tertentu.
Syarat Akses Pendanaan Federal
Dalam memo tersebut disebutkan, perguruan tinggi yang mengikuti aturan akan mendapat akses ke “hibah federal yang substansial dan bermakna.” Sebaliknya, kampus yang melanggar berisiko kehilangan dukungan finansial dari pemerintah.
Baca Juga: Pasar Tenaga Kerja AS Stagnan: PHK Menurun, Rencana Rekrutmen Terendah Sejak 2009
Memo itu juga mendorong universitas untuk menyesuaikan penerimaan mahasiswa baru, sehingga tidak melebihi batas 15% jika saat ini jumlah mahasiswa asing sudah melewati ambang tersebut.
Penekanan pada “Nilai-Nilai Amerika”
Kebijakan ini tidak hanya menyasar jumlah mahasiswa, tetapi juga konten ideologis. Mahasiswa asing diwajibkan mendukung “nilai-nilai Amerika dan Barat.”
Universitas juga diperintahkan untuk menyaring calon mahasiswa yang dianggap memiliki sikap bermusuhan terhadap Amerika Serikat atau sekutunya. Selain itu, semua informasi terkait mahasiswa asing—termasuk catatan disiplin—harus dibagikan kepada Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) dan Departemen Luar Negeri (State Department).
Kampus-Kampus Besar Dapat Surat dari Gedung Putih
Sejumlah universitas terkemuka telah menerima surat permintaan kesepakatan dan masukan, di antaranya:
-
Vanderbilt University
-
Dartmouth College
-
Massachusetts Institute of Technology (MIT)
-
Brown University
-
University of Pennsylvania
-
University of Southern California
-
University of Texas
-
University of Arizona
-
University of Virginia
Baca Juga: Penyebab Pemerintah AS Shutdown dan Dampaknya Terhadap Ekonomi
Departemen Kehakiman AS akan memantau kepatuhan kampus terhadap kebijakan ini.
Kritik dari Aktivis dan Pengamat
Kebijakan ini langsung menuai kritik dari kalangan pegiat hak asasi manusia dan pengamat pendidikan. Mereka menilai aturan tersebut dapat menimbulkan persoalan serius terkait kebebasan berpendapat, privasi, dan kebebasan akademik.
Kekhawatiran semakin besar mengingat dalam beberapa bulan terakhir, pemerintahan Trump juga berusaha mendeportasi mahasiswa pro-Palestina, yang dianggap memiliki sikap politik bermasalah.