Sumber: Reuters | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Senin (29/9) menyatakan bahwa detail tambahan terkait tarif furnitur impor akan segera diumumkan. Pernyataan ini menyusul langkah Trump pekan lalu yang menetapkan bea masuk hingga 50% untuk sejumlah produk furnitur.
Dalam unggahan di media sosial, Trump menegaskan: “Saya akan memberlakukan tarif besar pada negara mana pun yang tidak memproduksi furniturnya di Amerika Serikat. Detail menyusul,” sambil menyoroti hilangnya lapangan kerja di North Carolina, pusat industri furnitur AS.
Mulai 1 Oktober 2025, pemerintah AS akan menerapkan tarif 50% untuk impor kabinet dapur dan meja rias, serta 30% untuk furnitur berlapis (upholstered furniture).
Tantangan bagi Industri Furnitur AS
Penerapan tarif baru ini diprediksi akan semakin menyulitkan perusahaan dalam menjaga harga tetap kompetitif. Pasalnya, kapasitas produksi furnitur dalam negeri AS terbatas, sementara ketergantungan pada impor dari China, Meksiko, dan Vietnam masih sangat tinggi.
Baca Juga: Trump Ancam Berlakukan Tarif 100% untuk Film Produksi Luar Negeri
Sejumlah eksekutif industri menyuarakan kekhawatiran terkait kebijakan tersebut. CEO Williams-Sonoma dan RH (Restoration Hardware), misalnya, dalam panggilan kinerja terakhir mereka mengingatkan bahwa tarif tinggi bisa memperburuk kondisi rantai pasok sekaligus menekan daya beli konsumen.
Dampak pada Harga Barang Konsumen
Kebijakan tarif furnitur datang di tengah tren kenaikan harga barang konsumsi di AS. Dari pakaian hingga televisi, harga terus naik dalam beberapa bulan terakhir akibat kombinasi biaya komoditas yang meningkat, gangguan rantai pasok, serta lingkungan tarif yang berubah-ubah.
Dengan tarif baru ini, biaya impor furnitur dipastikan melonjak. Hal ini berpotensi membuat konsumen AS menghadapi harga yang lebih mahal, sementara produsen lokal masih berjuang memenuhi kebutuhan pasar.