kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Up date, korban tewas musibah Mina 717 orang


Kamis, 24 September 2015 / 20:28 WIB
Up date, korban tewas musibah Mina 717 orang


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Mina. Pemerintah Arab Saudi kembali mengumumkan jumlah korban akibat musibah di Mina yang terus bertambah.

Dikutip dari kantor berita AFP, kini, jumlah korban tewas tercatat lebih dari 700 orang.

Dilansir dari akun Twitter resminya, otoritas pertahanan sipil Arab Saudi menyatakan bahwa korban tewas mencapai 717 orang.

Sedangkan korban luka akibat peristiwa ini mencapai 863 orang.

Hingga kini, belum diketahui mengenai kepastian jumlah korban yang berasal dari Indonesia.

Sebelumnya, seorang warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan menjadi korban dalam musibah itu.

Belum diketahui apakah korban asal Indonesia tersebut tewas, atau menderita luka.

Hingga saat ini, tim evakuasi dari Konsulat Jenderal RI di Jeddah masih melakukan pencarian mengenai kemungkinan bertambahnya jumlah WNI yang menjadi korban.

"Dari pengecekan di lapangan, diidentifikasi 1 orang jemaah WNI menjadi korban dalam musibah tersebut," ujar Wakil Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Sunarko, melalui Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Abdul Djamil menjelaskan kronologi kejadian.

Menurut Djamil, peristiwa terjadi di Jalan 204 saat rombongan haji melakukan prosesi lempar jumroh di Mina. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.00 waktu setempat.

"Ada serombongan jemaah haji yang jalan, tiba-tiba berhenti. Berdesakan, didesak dari belakang," kata Abdul Djamil. (Bayu Galih) 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×