kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

WHO: Hanya butuh 6 bulan, kasus COVID-19 global bertambah 100 juta


Kamis, 12 Agustus 2021 / 13:14 WIB
WHO: Hanya butuh 6 bulan, kasus COVID-19 global bertambah 100 juta
ILUSTRASI. Seorang wanita membawa foto mendiang ayahnya saat mereka berjalan melintasi Jembatan Brooklyn untuk mereka yang meninggal karena COVID-19 di New York, AS, 7 Agustus 2021. REUTERS/Eduardo Munoz.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Pada 5 Agustus lalu, total kasus COVID-19 secara global melampaui angka 200 juta, hanya butuh enam bulan jumlah infeksi bertambah
100 juta. 

Sepanjang pekan lalu saja, WHO menyebutkan, ada 4,26 juta kasus baru, naik 4% dibanding infeksi minggu sebelumnya, melanjutkan tren peningkatan.

Dalam Pembaruan Epidemiologis Mingguan tentang COVID-19 yang terbit Selasa (10/8), kenaikan kasus terbesar terjadi di Wilayah Amerika 14% dan Pasifik Barat 19%.

"Dari 228 negara dan wilayah anggota WHO, sebanyak 17% di antaranya melaporkan lebih dari 50% peningkatan kasus baru dibanding minggu sebelumnya," sebut WHO.

Baca Juga: AS rekomendasikan wanita hamil untuk segera divaksin Covid-19

Berikut lima negara dengan jumlah kasus baru tertinggi pekan pertama Agustus 2021:

  1. Amerika Serikat dengan 734.354 kasus baru atau meningkat 35%
  2. India dengan 278.631 kasus baru atau turun 2%
  3. Iran dengan 248.102 kasus baru atau meningkat 20%
  4. Brasil dengan 228.473 kasus baru atau turun 8%
  5. Indonesia dengan 225.635 kasus baru atau turun 18%

Selanjutnya: Varian Delta mengancam, pusat vaksinasi Filipina buka 24 jam!




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×