kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

WHO: Hanya butuh 6 bulan, kasus COVID-19 global bertambah 100 juta


Kamis, 12 Agustus 2021 / 13:14 WIB
WHO: Hanya butuh 6 bulan, kasus COVID-19 global bertambah 100 juta
ILUSTRASI. Seorang wanita membawa foto mendiang ayahnya saat mereka berjalan melintasi Jembatan Brooklyn untuk mereka yang meninggal karena COVID-19 di New York, AS, 7 Agustus 2021. REUTERS/Eduardo Munoz.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Pada 5 Agustus lalu, total kasus COVID-19 secara global melampaui angka 200 juta, hanya butuh enam bulan jumlah infeksi bertambah
100 juta. 

Sepanjang pekan lalu saja, WHO menyebutkan, ada 4,26 juta kasus baru, naik 4% dibanding infeksi minggu sebelumnya, melanjutkan tren peningkatan.

Dalam Pembaruan Epidemiologis Mingguan tentang COVID-19 yang terbit Selasa (10/8), kenaikan kasus terbesar terjadi di Wilayah Amerika 14% dan Pasifik Barat 19%.

"Dari 228 negara dan wilayah anggota WHO, sebanyak 17% di antaranya melaporkan lebih dari 50% peningkatan kasus baru dibanding minggu sebelumnya," sebut WHO.

Baca Juga: AS rekomendasikan wanita hamil untuk segera divaksin Covid-19

Berikut lima negara dengan jumlah kasus baru tertinggi pekan pertama Agustus 2021:

  1. Amerika Serikat dengan 734.354 kasus baru atau meningkat 35%
  2. India dengan 278.631 kasus baru atau turun 2%
  3. Iran dengan 248.102 kasus baru atau meningkat 20%
  4. Brasil dengan 228.473 kasus baru atau turun 8%
  5. Indonesia dengan 225.635 kasus baru atau turun 18%

Selanjutnya: Varian Delta mengancam, pusat vaksinasi Filipina buka 24 jam!




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×