kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

WHO larang penggunaan obat remdesivir untuk pasien Covid-19


Sabtu, 21 November 2020 / 08:10 WIB
WHO larang penggunaan obat remdesivir untuk pasien Covid-19
ILUSTRASI. WHO mengatakan, obat remdesivir produksi Gilead tidak boleh digunakan untuk pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit, Gilead Sciences Inc/Handout via REUTERS


Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - LONDON. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan pada hari Jumat (20/11/2020), obat remdesivir produksi Gilead tidak boleh digunakan untuk pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit, terlepas dari seberapa parah sakit mereka. Alasannya, tidak ada bukti obat tersebut meningkatkan kelangsungan hidup atau mengurangi kebutuhan ventilator.

“Panel ... menemukan kurangnya bukti bahwa remdesivir meningkatkan hasil yang penting bagi pasien,” demikian bunyi pedoman WHO seperti dikutip Reuters.

“Terutama mengingat implikasi biaya dan sumber daya yang terkait dengan remdesivir ... panel merasa tanggung jawab harus menunjukkan bukti kemanjuran, yang tidak ditentukan oleh data yang tersedia saat ini,” tambahnya.

Saran WHO tersebut menandakan kemunduran lain untuk obat tersebut. Sebelumnya, remdesivir sempat menarik perhatian dunia sebagai pengobatan yang berpotensi efektif untuk Covid-19 di musim panas setelah uji coba awal yang menunjukkan hasil yang menjanjikan.

Baca Juga: Uji klinis vaksin Covid-19 tahap akhir tengah berlangsung dan siap dipasarkan

Antiviral, yang dikenal dengan nama merek Veklury, adalah satu dari dua obat yang saat ini diizinkan untuk merawat pasien Covid-19 di seluruh dunia. Tetapi uji coba besar yang dipimpin WHO yang dikenal sebagai Uji Solidaritas menunjukkan bulan lalu bahwa obat itu memiliki sedikit atau tidak berpengaruh pada kematian 28 hari atau lama rawat inap di rumah sakit untuk pasien Covid-19.

Obat tersebut adalah salah satu obat yang digunakan untuk mengobati infeksi virus corona Presiden AS Donald Trump, dan telah terbukti dalam penelitian sebelumnya dapat mempersingkat waktu pemulihan. Obat ini diizinkan atau disetujui untuk digunakan sebagai pengobatan Covid-19 di lebih dari 50 negara.

Baca Juga: Berapa lama tubuh kebal virus corona setelah sembuh dari Covid-19? Ini kata peneliti

Gilead telah mempertanyakan hasil Uji Solidaritas dan mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat bahwa pihaknya "kecewa" dengan pedoman WHO yang baru.

"Veklury diakui sebagai standar perawatan untuk perawatan pasien yang dirawat di rumah sakit dengan Covid-19 dalam pedoman dari berbagai organisasi nasional yang kredibel," katanya seperti dilansir Reuters.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×