kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.129   71,00   0,44%
  • IDX 7.062   78,44   1,12%
  • KOMPAS100 1.056   15,43   1,48%
  • LQ45 829   12,28   1,50%
  • ISSI 215   2,22   1,05%
  • IDX30 422   6,37   1,53%
  • IDXHIDIV20 509   7,10   1,41%
  • IDX80 120   1,81   1,53%
  • IDXV30 125   0,67   0,54%
  • IDXQ30 141   1,83   1,32%

WHO Larang Vape Aneka Rasa, Ini Bahayanya


Senin, 18 Desember 2023 / 07:49 WIB
WHO Larang Vape Aneka Rasa, Ini Bahayanya
ILUSTRASI. Pada Kamis (14/12/2023), Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendesak pemerintah untuk memperlakukan rokok elektronik sama dengan tembakau.


Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - LONDON. Pada Kamis (14/12/2023), Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendesak pemerintah untuk memperlakukan rokok elektronik sama dengan tembakau. Selain itu, WHO juga melarang vape aneka rasa.

Melansir Reuters, sejumlah peneliti, aktivis dan pemerintah melihat rokok elektrik atau vape, sebagai alat utama dalam mengurangi kematian dan penyakit yang disebabkan oleh merokok. 

Namun badan PBB tersebut mengatakan diperlukan langkah-langkah mendesak untuk mengendalikan penggunaan vape.

Hasil penelitian WHO menunjukkan, tidak ada cukup bukti bahwa vape membantu perokok berhenti merokok, bahwa vape berbahaya bagi kesehatan. 

Vape juga dapat mendorong kecanduan nikotin di kalangan non-perokok, terutama anak-anak dan remaja.

Lebih banyak anak usia 13-15 tahun yang menggunakan vape dibandingkan orang dewasa di seluruh wilayah WHO yang dibantu oleh pemasaran yang agresif.

“Anak-anak direkrut dan dijebak pada usia dini untuk menggunakan rokok elektrik dan mungkin kecanduan nikotin,” kata Tedros Adhanom Ghebreyesus, Direktur Jenderal WHO. 

Dia mendesak negara-negara untuk menerapkan tindakan tegas.

Baca Juga: sejumlah negara yang melarang vape antara lain Brasil, Korea Utara, Argentina, Nepal,

WHO menyerukan perubahan, termasuk larangan semua aneka rasa seperti mentol, dan penerapan langkah-langkah pengendalian tembakau pada vape. 

Itu termasuk pajak yang tinggi dan larangan penggunaan di tempat umum.

WHO tidak mempunyai kewenangan atas peraturan nasional, dan hanya memberikan panduan. Namun rekomendasinya sering kali diadopsi secara sukarela.

WHO dan beberapa organisasi anti-tembakau lainnya mendorong peraturan yang lebih ketat terhadap produk nikotin baru, dengan menargetkan alternatif yang menjadi landasan beberapa perusahaan rokok raksasa seperti Philip Morris International dan British American Tobacco dalam menetapkan strateginya ke depan.

Pelaku industri seperti Imperial Tobacco dan Asosiasi Industri Vaping Inggris mengatakan vape memiliki risiko kesehatan yang jauh lebih rendah dibandingkan tembakau dan membantu mengurangi dampak buruknya. 

Sementara rasa adalah kunci dalam mendorong perokok untuk beralih – sebuah posisi yang dianut oleh beberapa pendukung pengendalian tembakau.

Cancer Research UK, misalnya, mengatakan bahwa meskipun rokok elektrik tidak bebas risiko dan hanya boleh digunakan untuk berhenti merokok, tidak ada bukti kuat bahwa rokok elektrik menyebabkan kanker, padahal merokok menyebabkan setidaknya 15 jenis kanker yang berbeda.

Baca Juga: Presiden Meksiko Ingin Rilis UU Anti-Vape, Cek Bahaya Asap Vape Untuk Kesehatan

“Mengatur vape seperti halnya rokok hanya akan memperkuat kesalahpahaman tentang risiko relatif vaping dan mengirimkan pesan yang salah kepada perokok,” kata Marina Murphy, direktur senior urusan ilmiah dan medis di perusahaan vaping ANDS.

WHO mengatakan meski risiko kesehatan jangka panjang belum dipahami, vape menghasilkan beberapa zat yang diketahui menyebabkan kanker, menimbulkan risiko terhadap kesehatan jantung dan paru-paru, serta dapat memengaruhi perkembangan otak pada generasi muda.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×