kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.911.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.226   -37,00   -0,23%
  • IDX 6.878   -3,19   -0,05%
  • KOMPAS100 1.002   -0,07   -0,01%
  • LQ45 766   -0,64   -0,08%
  • ISSI 227   0,63   0,28%
  • IDX30 394   -0,39   -0,10%
  • IDXHIDIV20 456   -1,33   -0,29%
  • IDX80 112   0,04   0,04%
  • IDXV30 114   0,89   0,79%
  • IDXQ30 128   -0,45   -0,35%

WHO Meminta Negara Menaikkan Pajak Alkohol, Rokok dan MInuman Berpemanis


Kamis, 03 Juli 2025 / 22:14 WIB
WHO Meminta Negara Menaikkan Pajak Alkohol, Rokok dan MInuman Berpemanis
ILUSTRASI. A view shows The World Health Organization (WHO) headquarters in Geneva, Switzerland, January 28, 2025. REUTERS/Denis Balibouse


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - LONDON. World Health Organization (WHO) mendorong negara menaikkan harga rokok, alkohol, dan minuman manis hingga 50% dalam 10 tahun ke depan. Lembaga ini menyarankan langkah tersebut diambil lewat kebijakan perpajakan. 

Menurut WHO, ini demi mengatasi masalah kesehatan kronis di seluruh dunia.  WHO menyebut, pajak kesehatan bisa membantu mengurangi konsumsi produk tersebut. 

Rokok, alkohol, dan minuman manis terbukti berkontribusi terhadap berbagai penyakit, seperti diabetes dan kanker. Selain itu, pajak ini bisa menjadi sumber pendapatan baru bagi negara, terutama di saat bantuan luar negeri berkurang dan utang publik naik. 

"Pajak kesehatan adalah alat paling efektif," kata Jeremy Farrar, Wakil Direktur Jenderal WHO Bidang Promosi Kesehatan dan Pencegahan Penyakit, seperti dikutip Reuters, kemarin. 

WHO memperkirakan, penerapan pajak ini bisa menghasilkan pendapatan US$ 1 triliun pada 2035. Ini berdasarkan pengalaman Kolombia dan Afrika Selatan. 

Selanjutnya: Duh, Sri Mulyani Proyeksi Tax Ratio 2025 Turun Lagi ke Level 10,03%

Menarik Dibaca: Ini Estimasi Waktu KPR Moms demi Wujudkan Rumah Impian di Tahun 2025




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×