kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

WHO Meminta Negara Menaikkan Pajak Alkohol, Rokok dan MInuman Berpemanis


Kamis, 03 Juli 2025 / 22:14 WIB
WHO Meminta Negara Menaikkan Pajak Alkohol, Rokok dan MInuman Berpemanis
ILUSTRASI. A view shows The World Health Organization (WHO) headquarters in Geneva, Switzerland, January 28, 2025. REUTERS/Denis Balibouse


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - LONDON. World Health Organization (WHO) mendorong negara menaikkan harga rokok, alkohol, dan minuman manis hingga 50% dalam 10 tahun ke depan. Lembaga ini menyarankan langkah tersebut diambil lewat kebijakan perpajakan. 

Menurut WHO, ini demi mengatasi masalah kesehatan kronis di seluruh dunia.  WHO menyebut, pajak kesehatan bisa membantu mengurangi konsumsi produk tersebut. 

Rokok, alkohol, dan minuman manis terbukti berkontribusi terhadap berbagai penyakit, seperti diabetes dan kanker. Selain itu, pajak ini bisa menjadi sumber pendapatan baru bagi negara, terutama di saat bantuan luar negeri berkurang dan utang publik naik. 

"Pajak kesehatan adalah alat paling efektif," kata Jeremy Farrar, Wakil Direktur Jenderal WHO Bidang Promosi Kesehatan dan Pencegahan Penyakit, seperti dikutip Reuters, kemarin. 

WHO memperkirakan, penerapan pajak ini bisa menghasilkan pendapatan US$ 1 triliun pada 2035. Ini berdasarkan pengalaman Kolombia dan Afrika Selatan. 


Tag


TERBARU

[X]
×