kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.959.000   16.000   0,82%
  • USD/IDR 16.292   -11,00   -0,07%
  • IDX 7.549   58,54   0,78%
  • KOMPAS100 1.074   11,78   1,11%
  • LQ45 797   1,67   0,21%
  • ISSI 255   1,37   0,54%
  • IDX30 411   0,99   0,24%
  • IDXHIDIV20 469   -0,57   -0,12%
  • IDX80 120   0,13   0,11%
  • IDXV30 124   -0,14   -0,11%
  • IDXQ30 131   -0,05   -0,04%

WHO Meminta Negara Menaikkan Pajak Alkohol, Rokok dan MInuman Berpemanis


Kamis, 03 Juli 2025 / 22:14 WIB
WHO Meminta Negara Menaikkan Pajak Alkohol, Rokok dan MInuman Berpemanis
ILUSTRASI. A view shows The World Health Organization (WHO) headquarters in Geneva, Switzerland, January 28, 2025. REUTERS/Denis Balibouse


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - LONDON. World Health Organization (WHO) mendorong negara menaikkan harga rokok, alkohol, dan minuman manis hingga 50% dalam 10 tahun ke depan. Lembaga ini menyarankan langkah tersebut diambil lewat kebijakan perpajakan. 

Menurut WHO, ini demi mengatasi masalah kesehatan kronis di seluruh dunia.  WHO menyebut, pajak kesehatan bisa membantu mengurangi konsumsi produk tersebut. 

Rokok, alkohol, dan minuman manis terbukti berkontribusi terhadap berbagai penyakit, seperti diabetes dan kanker. Selain itu, pajak ini bisa menjadi sumber pendapatan baru bagi negara, terutama di saat bantuan luar negeri berkurang dan utang publik naik. 

"Pajak kesehatan adalah alat paling efektif," kata Jeremy Farrar, Wakil Direktur Jenderal WHO Bidang Promosi Kesehatan dan Pencegahan Penyakit, seperti dikutip Reuters, kemarin. 

WHO memperkirakan, penerapan pajak ini bisa menghasilkan pendapatan US$ 1 triliun pada 2035. Ini berdasarkan pengalaman Kolombia dan Afrika Selatan. 

Selanjutnya: Duh, Sri Mulyani Proyeksi Tax Ratio 2025 Turun Lagi ke Level 10,03%

Menarik Dibaca: Ini Estimasi Waktu KPR Moms demi Wujudkan Rumah Impian di Tahun 2025




TERBARU

[X]
×