kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   40,00   0,25%
  • IDX 7.045   -20,25   -0,29%
  • KOMPAS100 1.022   -2,15   -0,21%
  • LQ45 795   -1,03   -0,13%
  • ISSI 224   -0,62   -0,28%
  • IDX30 416   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 491   -2,15   -0,44%
  • IDX80 115   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 136   -0,37   -0,27%

WTO: Kasus anti-dumping dunia melorot


Selasa, 28 Februari 2012 / 12:07 WIB
WTO: Kasus anti-dumping dunia melorot
ILUSTRASI. Ini jenis pelatihan serta lembaga yang paling diminati penerima Kartu Prakerja. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.


Reporter: Asnil Bambani Amri, Xinhua | Editor: Asnil Amri

JENEWA. Jumlah kasus anti-dumping turun hampir seperempat sejak awal krisis ekonomi global terjadi di seluruh dunia. Hal tersebut disampaikan oleh Pascal Lamy, Direktur Jenderal Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) di Jenewa, Senin (27/2).

Tidak seperti sebelumnya, kemerosotan ekonomi global biasanya akan mengerek sengketa perdagangan. Namun sebaliknya, kasus anti-dumping justru turun signifikan.

Lamy dalam acara lokakarya menyebutkan, tahun 2008 terdapat 213 kasus anti-dumping yang sudah diinisiasi anggota WTO. Namun, tahun 2011 jumlah kasus anti dumping itu turun menjadi 153 kasus.

Begitu juga dengan sengketa dagang berupa inisiasi safeguard (tindakan pengamanan) yang juga mengalami penurunan sejak sejak 2009.

Sementara itu, tindakan inisiasi countervailing justru naik dari beberapa tahun terakhir. Namun, jumlah kasus countervailing masih di bawah kasus anti-dumping. "Minat untuk menyelesaikan sengkata perdagangan terus berkembang," kata Lamy.

Dari 153 anggota WTO, hampir 100 anggota telah menempatkan kerangka hukum yang diperlukan untuk melakukan investigasi penyelesaian sengketa perdagangan. Artinya, 100 negara anggota WTO akrab dengan proses penyelesaian sengketa perdagangan.

"Semakin banyak anggota yang menyelesaikan sengketa perdagangan, berarti tingkat aktivitas perdagangan meningkat setiap saat," jelas Lamy.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×