Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Lebih dari 170 rektor universitas, perguruan tinggi, dan pimpinan asosiasi keilmuan di Amerika Serikat (AS) mengeluarkan pernyataan bersama pada Selasa (22/4) untuk menentang perlakuan pemerintahan Trump terhadap institusi pendidikan tinggi.
Pernyataan ini muncul setelah Universitas Harvard menyatakan bahwa pemerintahan Trump mengancam independensi kampusnya.
Pernyataan bersama tersebut ditandatangani oleh pimpinan dari berbagai institusi ternama seperti Princeton, Brown, Harvard, University of Hawaii, dan Connecticut State Community College.
Baca Juga: Pemerintahan Trump Minta Harvard Ungkap Donasi dari Luar Negeri
Mereka mengkritik apa yang disebut sebagai "intervensi pemerintah yang belum pernah terjadi sebelumnya dan membahayakan dunia pendidikan tinggi Amerika."
“Kami terbuka terhadap reformasi konstruktif dan tidak menolak pengawasan pemerintah yang sah,” tulis mereka dalam pernyataan itu.
“Namun, kami harus menolak campur tangan pemerintah yang berlebihan dalam kehidupan mereka yang belajar, tinggal, dan bekerja di kampus kami.”
Gedung Putih belum memberikan tanggapan atas pernyataan tersebut.
Pernyataan ini menjadi bentuk penolakan terbaru dari komunitas pendidikan tinggi AS terhadap langkah pemerintahan Trump yang berupaya menggunakan kekuatan finansialnya untuk merombak sistem akademik.
Baca Juga: Pemerintahan Trump Ancam Cabut Izin Harvard untuk Terima Mahasiswa Asing
Pada 14 April lalu, Harvard secara tegas menolak sejumlah tuntutan pemerintah yang ingin mengawasi komposisi mahasiswa, pengangkatan dosen, hingga kurikulum kampus—upaya yang dinilai sebagai bagian dari usaha membatasi bias liberal.
Tak lama setelah itu, pemerintah mengumumkan pembekuan dana federal senilai US$2,3 miliar kepada Harvard.
Juru bicara Gedung Putih, Harrison Fields, sebelumnya menyatakan bahwa Presiden Trump ingin memastikan dana publik tidak digunakan untuk mendukung diskriminasi rasial atau kekerasan bermotif rasial.
Pemerintah juga mengancam akan mencabut status bebas pajak Harvard dan melarang universitas tersebut menerima mahasiswa asing.
Menanggapi hal itu, Harvard mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintahan Trump pada Senin (21/4), menuntut pembatalan pembekuan dana dan penarikan seluruh tuntutan yang dinilai sebagai bentuk intervensi ideologis pemerintah terhadap otonomi akademik.
Baca Juga: Harvard Melawan, Trump Balas dengan Ancaman
Dalam gugatan tersebut, Harvard menilai upaya pemerintah untuk “memaksa dan mengendalikan” kampus bertentangan dengan jaminan kebebasan berpendapat dalam Konstitusi AS, serta melanggar prosedur hukum yang ditetapkan dalam undang-undang hak sipil federal.
Sejak dilantik kembali pada Januari, Presiden Donald Trump gencar menekan universitas-universitas terkemuka AS.
Ia menuduh institusi pendidikan tersebut gagal menangani aksi pro-Palestina yang terjadi tahun lalu dan membiarkan antisemitisme tumbuh di kampus.
Pemerintahannya juga menyasar isu-isu lain seperti hak transgender serta program keberagaman, kesetaraan, dan inklusi (DEI), dan mengancam akan mencabut dana federal bagi institusi yang menerapkan kebijakan tersebut.
Columbia University sempat menjadi target awal kebijakan ini, namun belakangan fokus utama pemerintah beralih ke Harvard.
Pada 15 April lalu, lebih dari 60 rektor dan mantan rektor kampus di AS menandatangani surat terbuka yang menyatakan dukungan mereka terhadap keputusan Presiden Harvard, Alan Garber, dalam menolak tuntutan pemerintah.