Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Pemerintahan Trump kembali menyoroti Harvard University dengan meminta kampus ternama itu memberikan data lengkap terkait donasi dan kontrak dari luar negeri. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap dana asing yang masuk ke institusi pendidikan tinggi di Amerika Serikat.
Departemen Pendidikan AS dikutip Bloomberg menyatakan permintaan data ini dikirim setelah tinjauan awal terhadap laporan donasi luar negeri Harvard menunjukkan adanya informasi yang tidak lengkap dan tidak akurat.
Menanggapi hal ini, Harvard mengatakan bahwa mereka telah mematuhi hukum yang berlaku dengan melaporkan semua sumbangan dan kontrak dari sumber asing yang bernilai lebih dari US$ 250.000 per tahun.
Baca Juga: Imbal Hasil Tinggi, Dana Kelolaan Dana Abadi Harvard Meningkat
"Sepanjang sejarah Harvard, dukungan dari alumni dan para donor baik besar maupun kecil sangat penting untuk mendukung misi kami dalam bidang pendidikan dan penelitian," tulis pihak universitas dalam pernyataan resminya dikutip Bloomberg.
Langkah ini menandai kembalinya kebijakan lama yang sempat dijalankan saat masa jabatan pertama Donald Trump, yang memeriksa hubungan keuangan antara universitas-universitas di AS dengan pihak asing.
Selama beberapa dekade, undang-undang federal mewajibkan universitas yang menerima bantuan dana pemerintah untuk melaporkan sumbangan, kontrak, atau perjanjian terbatas dari sumber luar negeri senilai US$ 250.000 atau lebih setiap tahun. Namun, rancangan undang-undang yang baru saja lolos dari DPR AS bulan lalu berencana menurunkan batas pelaporan itu menjadi US$ 50.000.