Reporter: Dyah Megasari |
WASHINGTON. Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sepakat memberikan Palestina status sebagai negara pengamat non-anggota. Ini adalah keputusan kontroversial yang selama ini ditentang keras oleh Israel dan Amerika Serikat (AS).
Delegasi Israel di PBB langsung bereaksi keras dan menyatakan proses itu membuat proses perdamaian berjalan mundur.
Duta Besar Israel untuk PBB, Ron Prosor, mengingatkan, satu-satunya cara untuk mencapai perdamaian adalah melalui persetujuan antara kedua belah pihak, bukan melalui wasit antar negara seperti PBB.
"Tidak ada keputusan PBB yang dapat menghancurkan ikatan 4.000 tahun antara rakyat Israel dan tanah Israel," ujar Prosor.
Sama halnya dengan Israel, Paman Sam juga menyayangkan keputusan PBB. “Keputusan yang diambil tidak kontra produktif dan hal itu justru bisa memberikan lebih banyak rintangan untuk menemui jalan damai,” ujar Menteri Luar Negeri AS Hillary Clinton.
Majelis mengambil keputusan dengan hasil 138-9 dan 41 negara abstain. Tak bergeming pada dua penentang, Presiden Palestina Mahmoud Abbas di hadapan majelis mengatakan bahwa hasil pemungutan suara itu adalah peluang bagi negaranya.
"Enam puluh lima tahun yang lalu hari ini, Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi 181, yang memisahkan tanah Palestina yang bersejarah menjadi dua negara dan menjadi akta kelahiran bagi Israel," kata Abbas sebelum pemungutan suara berlangsung.
Menurutnya, Majelis Umum hari ini terpanggil untuk mengeluarkan akta kelahiran bagi terwujudnya Negara Palestina.