kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.769.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Alasan Belanda Naikkan Pajak untuk Perjalanan Naik Jet Pribadi Mulai 2030


Kamis, 27 November 2025 / 20:57 WIB
Alasan Belanda Naikkan Pajak untuk Perjalanan Naik Jet Pribadi Mulai 2030
ILUSTRASI. Belanda berlakukan skema pajak baru untuk jet pribadi per 2030. Tarif bervariasi 420-2.100 euro, lebih tinggi dari pesawat komersial.


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - AMSTERDAM. Parlemen Belanda resmi menyetujui rencana kenaikan pajak untuk perjalanan menggunakan jet pribadi mulai 2030. 

Kebijakan ini berlaku bagi pesawat berkapasitas maksimal 19 kursi, yang dinilai sebagai salah satu penyumbang emisi terbesar di sektor penerbangan.

Dalam aturan baru tersebut, penumpang pada penerbangan hingga 2.000 kilometer akan dikenai biaya 420 euro. Untuk jarak 2.000 hingga 5.500 kilometer, tarif naik menjadi 1.015 euro, sementara penerbangan jarak jauh di atas 5.500 kilometer akan dipatok 2.100 euro.

Saat ini jet pribadi masih dikenakan pajak berdasarkan bobot pesawat, sama seperti pesawat komersial. Namun mulai 2027, Belanda akan mengalihkan seluruh skema perpajakan penerbangan menjadi berbasis jarak tempuh. 

Baca Juga: Ada 4 Sektor Shadow Economy Bakal Dibidik Pajak, Segini Tambahan Penerimaannya

Pada periode 2027–2030, jet pribadi akan mengikuti tarif penerbangan komersial sebelum aturan baru khusus jet pribadi mulai berlaku.

Dalam skema pajak jarak tempuh untuk penerbangan komersial, tarif yang dikenakan jauh lebih rendah: sekitar 29 euro untuk penerbangan jarak pendek, 47 euro untuk jarak menengah, dan sedikit di atas 70 euro untuk penerbangan lebih dari 5.500 kilometer.

Para pengusul kebijakan menilai perubahan ini penting untuk menegakkan prinsip “polluter pays” atau “pencemar membayar”, khususnya bagi kelompok terkaya yang disebut menjadi penyumbang emisi terbesar.

Mereka mengutip riset Oxfam, The Guardian, dan Stockholm Environment Institute yang menunjukkan bahwa 1% orang terkaya di dunia menghasilkan emisi gas rumah kaca lebih banyak dibanding 66% populasi termiskin. 

Baca Juga: Ini Daftar 21 yang Bakal Dikenai Pajak di Jakarta, Salah Satunya Padel

Sebagian besar emisi itu berasal dari penggunaan pesawat pribadi. 

Pada Juni lalu, sejumlah negara seperti Prancis, Kenya, Spanyol, dan Barbados juga telah berkomitmen menerapkan pajak atas penerbangan kelas premium dan jet pribadi.


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×