kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Antisipasi corona baru masuk, WNA dilarang masuk Indonesia mulai 1-14 Januari 2021


Senin, 28 Desember 2020 / 16:55 WIB
Antisipasi corona baru masuk, WNA dilarang masuk Indonesia mulai 1-14 Januari 2021
ILUSTRASI. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi?menegaskan, Warga negara asing untuk sementara dilarang masuk Indonesia mulai 1 Januari-14 Januari, menyusul munculnya varian baru Covid-19.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Indonesia untuk sementara menutup pintu masuk bagi seluruh warga negara asing. Kebijakan tutup pintu bagi warga negara asing ini lantaran ditemukannya varian baru SARS-CoV-2 (Covid-19) di Inggris dan sejumlah negara lainnya.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam jumpa pers virtual, Senin (28/12) mengatakan,  menyikapi kemunculan virus jenis baru Covid-19 hal tersebut maka,  “Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara pintu masuk bagi warga negara asing, dari tanggal 1 Januari sampai 14 Januari 2021.  Saya ulangi menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Menlu Retno.

Bagi WNA yang tiba di Indonesia pada hari ini sampai tanggal 31 Desember 2020, pemerintah menegaskan berlakunya aturan sesuai ketentuan dalam adendum SE Satgas Penanganan COVID-19 nomor 3 tahun 2020.

Isinya sebagai berikut: bagi warga negara asing atau pengunjung  yang: 

a. Berkunjung ke Indonesia wajib menunjukkan hasil negatif melalui hasil test Polymerase Chain Reaction (PCR) di negara asal yang berlaku maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan EHAC 

b. Pada saat kedatangan di Indonesia, mereka juga harus melakukan pemeriksaan ulang RT/PCR. Apabila menunjukkan hasil negatif maka warga negara melakukan karantina wajib 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan.

c. Setelah karantina 5 hari melakukan pemeriksaan ulang RT/PCR dan apabila hasilnya negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.


 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×