Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - SAN FRANCISCO. Apple Inc sepakat melonggarkan aturan di App Store. Pernyataan tersebut disampaikan setelah produsen iPhone ini bertemu dengan regulator Jepang dua kali dalam kurun waktu kurang dari seminggu.
Seperti dikutip Reuters, sebelumnya Apple melarang perusahaan seperti Netflix Inc menyediakan tautan kepada pelanggan untuk membuat akun berbayar guna memotong komisi pembelian dalam aplikasi Apple. Selama ini, Apple mengumpulkan komisi antara 15% dan 30% dari pembelian dalam aplikasi
Langkah tersebut diambil Apple karena sedang menghadapi tantangan hukum, peraturan, dan legislatif ke App Store, yang merupakan inti dari segmen layanan senilai US$ 53,8 miliar.
Rencananya, Apple akan membatalkan aturan itu mulai awal tahun depan sebagai bagian dari kesimpulan penyelidikan investigasi yang dilakukan oleh Komisi Persaingan Usaha Jepang (JFTC).
Baca Juga: Ini bocoran spesifikasi dan harga iPhone 13 yang disebut bakal dirilis September 2021
Apple setuju untuk membiarkan pengembang aplikasi berbagi satu tautan ke situs web mereka untuk membantu pengguna mengatur dan mengelola akun mereka. Meski perubahan tersebut merupakan bagian dari kesepakatan dengan JFTC, Apple menegaskan perubahan itu akan diterapkan secara global.
Tetapi, perubahan tidak akan berlaku untuk perusahaan gim, yang merupakan kategori penghasil uang terbesar untuk Apple di App Store-nya.
Meski demikian, Apple masih akan melarang pengembang mengambil bentuk pembayaran lain di dalam aplikasi di iPhone. "Perbaikan ini terbatas dan tidak menyelesaikan semua masalah kami," tulis Spotify dalam pernyataannya seperti dikutip Reuters, Kamis (2/9).
Sebelumnya, Apple telah mengizinkan tautan untuk pembuatan akun tetapi hanya jika pembuatan akun tidak melibatkan memasukkan informasi pembayaran. Itu berarti perusahaan seperti Netflix, yang tidak memiliki tingkat layanan gratis dan memerlukan pembayaran saat mendaftar, tidak dapat memberikan tautan.
Pekan lalu, Apple juga mencapai kesepakatan dengan sekelompok pengembang di Amerika Serikat dalam gugatan class action. Dalam perjanjian itu, Apple mengakhiri larangan pengembang memberi tahu pengguna dalam pesan email di luar aplikasi tentang alternatif pembayaran.