kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Arab Saudi bantah keluarkan fatwa haram Pokemon


Kamis, 21 Juli 2016 / 23:04 WIB
Arab Saudi bantah keluarkan fatwa haram Pokemon


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

DUBAI. Arab Saudi membantah bahwa Majelis Ulama tertingginya mengeluarkan fatwa haram untuk permainan Pokemon. Sekaligus menegaskan berita yang tersebar tidaklah akurat.

"Dewan Senior Ulama membantah mengeluarkan fatwa baru tentang game Pokemon, dan laporan media yang tidak akurat," kata Abdulmohsen Alyas, wakil untuk komunikasi internasional dan media Kementerian Kebudayaan dan Informasi Arab Saudi dikutip dari Reuters.

Melalui akun twitter-nya, Majelis Ulama mengatakan tidak ada fatwa telah dikeluarkan untuk game Pokemon baru. "Kami meminta media internasional untuk memanggil kementerian untuk memverifikasi informasi untuk laporan mereka," kata Abdulmohsen.

Sebelumnya, laporan media Saudi mengatakan Rabu (20/7) Sekretariat Jenderal Majelis Ulama tertinggi menghidupkan kembali fatwa tahun 2001 atas permainan kartu Pokemen perihal menanggapi pertanyaan umat Islam. Meskipun, tidak menyebutkan secara jelas perihal permainan Pokemon GO.

Permainan Pokemon GO dari Nintendo, yang mengharuskan pengguna berjalan kaki mencari tokoh kartun Pokemon melalui layar telepon pintar, menjadi aplikasi sangat terkenal di dunia, tidak terkecuali Indonesia.

Menurut majelis ulama Arab Saudi, perubahan hewan dalam permainan Pokemon --untuk memperoleh kekuatan tertentu-- mengandung penyesatan karena mempromosikan teori evolusi alam.



TERBARU

[X]
×