Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
DUBAI. Arab Saudi membantah bahwa Majelis Ulama tertingginya mengeluarkan fatwa haram untuk permainan Pokemon. Sekaligus menegaskan berita yang tersebar tidaklah akurat.
"Dewan Senior Ulama membantah mengeluarkan fatwa baru tentang game Pokemon, dan laporan media yang tidak akurat," kata Abdulmohsen Alyas, wakil untuk komunikasi internasional dan media Kementerian Kebudayaan dan Informasi Arab Saudi dikutip dari Reuters.
Melalui akun twitter-nya, Majelis Ulama mengatakan tidak ada fatwa telah dikeluarkan untuk game Pokemon baru. "Kami meminta media internasional untuk memanggil kementerian untuk memverifikasi informasi untuk laporan mereka," kata Abdulmohsen.
Sebelumnya, laporan media Saudi mengatakan Rabu (20/7) Sekretariat Jenderal Majelis Ulama tertinggi menghidupkan kembali fatwa tahun 2001 atas permainan kartu Pokemen perihal menanggapi pertanyaan umat Islam. Meskipun, tidak menyebutkan secara jelas perihal permainan Pokemon GO.
Permainan Pokemon GO dari Nintendo, yang mengharuskan pengguna berjalan kaki mencari tokoh kartun Pokemon melalui layar telepon pintar, menjadi aplikasi sangat terkenal di dunia, tidak terkecuali Indonesia.
Menurut majelis ulama Arab Saudi, perubahan hewan dalam permainan Pokemon --untuk memperoleh kekuatan tertentu-- mengandung penyesatan karena mempromosikan teori evolusi alam.