kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Arab Saudi keluarkan fatwa haram permainan Pokemon


Rabu, 20 Juli 2016 / 21:18 WIB
Arab Saudi keluarkan fatwa haram permainan Pokemon


Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto

RIYADH. Majelis ulama tertinggi di Arab Saudi kembali memfatwakan bahwa permainan waralaba Pokemon haram untuk dimainkan, kata media setempat, Rabu (20/7).

Meski demikian, Sekretariat Jenderal Majelis Ulama Senior Arab Saudi tidak menyebutkan secara tegas permainan Pokemon GO, yang digandrungi anak muda dari berbagai penjuru dunia saat ini. Pada 15 tahun lalu, lembaga itu memutuskan bahwa permainan kartu Pokemon juga haram.

Permainan Pokemon GO dari Nintendo, yang mengharuskan pengguna berjalan kaki mencari tokoh kartun Pokemon melalui layar telepon pintar, menjadi aplikasi sangat terkenal di dunia, tidak terkecuali Indonesia.

Menurut majelis ulama Arab Saudi, perubahan hewan dalam permainan Pokemon --untuk memperoleh kekuatan tertentu-- mengandung penyesatan karena mempromosikan teori evolusi alam.

"Adalah hal sangat mengejutkan bahwa kata evolusi keluar begitu banyak dari mulut anak-anak," kata fatwa majelis ulama Arab Saudi.

Mereka juga mengatakan permainan Pokemon mengandung hal lain, yang dilarang dalam Islam, di antaranya, "penyekutuan Tuhan dengan adanya dewa, perjudian --yang dilarang dalam Al Quran-- dan pemujaan berhala".

Fatwa itu menambahkan, lambang dalam permainan Pokemon juga mempromosikan agama Shinto dari Jepang, Kristen, Freemansori, dan "Zionisme global".



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×