kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Arab Saudi memperpanjang larangan masuk selama seminggu lagi


Senin, 28 Desember 2020 / 13:18 WIB
Arab Saudi memperpanjang larangan masuk selama seminggu lagi
ILUSTRASI. Corona di Arab Saudi. REUTERS/Ahmed Yosri


Sumber: Arab News | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - RIYADH. Arab Saudi pada hari Senin mengatakan akan memperpanjang larangan masuk ke Kerajaan melalui udara, darat dan laut selama seminggu lagi.

Dalam pernyataan yang dilansir Saudi Press Agency (SPA), Kementerian Dalam Negeri mengatakan keputusan tersebut sebagai langkah pencegahan terhadap penyebaran varian baru COVID-19 yang telah terdeteksi di sejumlah negara.

Kasus-kasus luar biasa akan dibebaskan dari larangan masuk, dan warga non-Saudi diizinkan meninggalkan Kerajaan, kata pernyataan itu.

Ia menambahkan bahwa kementerian sedang menilai situasi saat ini dan penangguhan perjalanan dapat diperpanjang lebih lanjut, jika perlu.

Baca Juga: Meski ibadah haji ditunda, jumlah tabungan haji tetap naik

Strain baru virus muncul awal bulan ini di Inggris dan telah menjangkau beberapa negara di dunia, termasuk Timur Tengah.

Pada hari Minggu, Jordan mengkonfirmasi dua kasus varian virus corona yang sangat menular pada seorang pria dan istrinya yang telah tiba dari Inggris.

Lebanon sebelumnya mengumumkan pada hari Jumat bahwa mereka mendeteksi kasus pertama dari varian baru pada penerbangan yang tiba dari London.

Lebih dari 50 negara telah memberlakukan pembatasan perjalanan di Inggris sebagai akibat dari virus baru itu.

Selanjutnya: Brasil bakal rilis hasil uji coba vaksin CoronaVac pada 7 Januari




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×