Sumber: Arab News | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - RIYADH. Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi pada hari Sabtu mengumumkan persyaratan untuk masalah izin perjalanan bagi kelompok yang dikecualikan dari pembatasan perjalanan akibat virus corona. Izin perjalanan akan dikeluarkan melalui platform layanan elektronik Absher.
Kelompok pertama yang dibebaskan dari pembatasan perjalanan termasuk pejabat pemerintah, warga sipil, dan anggota militer yang ditugaskan sebagai misi resmi. Grup ini dapat memperoleh izin perjalanan jika misi resmi tidak dapat dilakukan dari jarak jauh dan memiliki tenggat waktu yang tidak dapat ditunda, asalkan partisipasi dijaga seminimal mungkin.
Dokumen yang diperlukan untuk kelompok pertama mencakup surat resmi dari pejabat senior entitas, selain nama orang yang ingin melakukan perjalanan dan misinya, lokasi, durasi, dan bukti bahwa persyaratan sebelumnya terpenuhi.
Kelompok kedua adalah warga negara dengan kasus kemanusiaan, terutama reunifikasi keluarga, atau meninggalnya pasangan, orang tua atau anak di luar negeri.
Baca Juga: Makin mesra, hubungan bilateral Irak-Iran mencapai babak baru
Warga negara yang ingin dipertemukan kembali dengan keluarganya di luar negeri harus memberikan bukti hubungan (pasangan, orang tua, dll.) Untuk anggota keluarga yang tinggal di luar negeri, bukti domisili di negara tujuan perjalanan pihak lain, dan bukti anak-anak. Lokasi belajar di luar negeri jika terdapat anak usia sekolah. Yang terakhir harus disertifikasi oleh Kementerian Pendidikan atau salah satu perwakilan Kerajaan di negara tujuan.
Dalam kasus kematian pasangan, orang tua, atau anak di luar negeri, direktorat mengharuskan penyerahan akta kematian dan bukti hubungan.
Kelompok ketiga termasuk warga yang tinggal di luar Kerajaan dan tanggungan mereka. Ini harus memberikan bukti domisili di negara tujuan perjalanan mereka (dokumen atau instrumen bahwa mereka memiliki properti atau memiliki kontrak sewa yang sah sebelum dikeluarkannya langkah-langkah ini).
Mereka juga harus menyerahkan kartu penduduk yang masih berlaku (permanen atau semi permanen) di negara tempat perjalanan diminta dan bukti bahwa pemohon telah menghabiskan setidaknya enam bulan di negara tujuan selama tiga tahun terakhir.