kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.800   4,00   0,02%
  • IDX 6.262   8,20   0,13%
  • KOMPAS100 896   3,65   0,41%
  • LQ45 707   -0,42   -0,06%
  • ISSI 194   0,88   0,46%
  • IDX30 372   -0,72   -0,19%
  • IDXHIDIV20 450   -1,01   -0,22%
  • IDX80 102   0,35   0,35%
  • IDXV30 106   0,47   0,45%
  • IDXQ30 122   -0,87   -0,70%

Arab Saudi Tangguhkan Visa Umrah dan Kunjungan untuk Indonesia dan 13 Negara Lain


Rabu, 09 April 2025 / 07:25 WIB
Arab Saudi Tangguhkan Visa Umrah dan Kunjungan untuk Indonesia dan 13 Negara Lain
ILUSTRASI. Pemerintah Arab Saudi secara resmi berlakukan larangan sementara penerbitan visa Umrah, kunjungan keluarga, dan bisnis untuk warga dari 14 negara. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Arab Saudi secara resmi memberlakukan larangan sementara penerbitan visa Umrah, kunjungan keluarga, dan bisnis untuk warga dari 14 negara, termasuk India, Pakistan, dan Bangladesh, menjelang pelaksanaan ibadah Haji tahun 2025.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak awal April dan akan berlangsung hingga pertengahan Juni 2025, bertepatan dengan berakhirnya musim Haji.

Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan ketat terhadap gelombang jamaah asing yang kerap masuk ke Arab Saudi dengan visa non-Haji, lalu menetap secara ilegal demi melaksanakan ibadah Haji tanpa otorisasi resmi dari pemerintah Kerajaan.

Baca Juga: BPKH Limited Kirim 475 Ton Bumbu Khas Indonesia untuk Haji ke Arab Saudi, Naik 625%

Tujuan Larangan: Cegah Jamaah Ilegal dan Jaga Keamanan Haji

Mengutip financialexpress, menurut pernyataan resmi dari otoritas Saudi, larangan visa ini bertujuan untuk mencegah masuknya jamaah ilegal yang menggunakan visa Umrah atau visa kunjungan lainnya untuk menyelinap dan melaksanakan ibadah Haji.

Praktik ini, yang marak terjadi dalam beberapa tahun terakhir, telah menyebabkan kerumunan berlebih, pelanggaran protokol keamanan, dan bahkan tragedi kemanusiaan.

Tragedi Haji 2024 menjadi catatan kelam, di mana lebih dari 1.000 orang meninggal dunia, sebagian besar akibat panas ekstrem dan kepadatan yang dipicu oleh jamaah yang tidak terdaftar secara resmi.

Sebagai tanggapan, Putra Mahkota Mohammed bin Salman menginstruksikan pengetatan kebijakan visa guna memastikan hanya jamaah yang telah mendaftar melalui jalur resmi yang diizinkan untuk melaksanakan ibadah Haji.

Batas Waktu Pengajuan Visa Umrah dan Sanksi Tegas

Sebagai bagian dari peraturan baru tersebut, pemerintah menetapkan bahwa 13 April 2025 adalah batas akhir pengajuan visa Umrah. Setelah tanggal tersebut, tidak ada visa Umrah baru yang akan diterbitkan hingga Haji berakhir.

Selain itu, pemerintah Arab Saudi juga mengancam sanksi keras bagi pelanggar aturan. Siapa pun yang terbukti tinggal secara ilegal di wilayah Kerajaan selama musim Haji akan dikenai larangan masuk selama lima tahun.

Baca Juga: Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, IPHI Dorong Pembentukan Komite Tetap Haji

Daftar Negara yang Terdampak Larangan Visa Sementara

Larangan ini mencakup negara-negara dengan jumlah jamaah Umrah dan Haji yang tinggi setiap tahunnya. Berikut daftar lengkap 14 negara yang terdampak:

  1. India

  2. Pakistan

  3. Bangladesh

  4. Mesir

  5. Indonesia

  6. Irak

  7. Nigeria

  8. Yordania

  9. Aljazair

  10. Sudan

  11. Ethiopia

  12. Tunisia

  13. Yaman

  14. (Satu negara tambahan belum diidentifikasi secara resmi oleh pihak Arab Saudi)

Baca Juga: BPKH Limited Rilis 60 Bus Baru untuk Layanan Jemaah Haji dan Umrah

Sebagai bentuk edukasi dan sosialisasi, pemerintah Arab Saudi telah meluncurkan panduan digital Haji dan Umrah dalam 16 bahasa. Tujuan dari inisiatif ini adalah membantu para calon jamaah memahami prosedur haji yang legal, ketentuan visa, serta etika dan keselamatan selama pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.

Dengan panduan digital ini, para jamaah diharapkan dapat melakukan persiapan dengan baik, sesuai dengan ketentuan resmi, dan menghindari praktik ilegal yang dapat membahayakan keselamatan mereka maupun jamaah lainnya.

Arahan Pemerintah: Gunakan Jalur Resmi dan Hindari Pelanggaran

Otoritas Arab Saudi menekankan pentingnya bagi seluruh calon jamaah untuk mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan. Penggunaan visa non-Haji untuk keperluan ibadah Haji dilarang keras dan akan dikenai sanksi administratif dan hukum yang berat.

Dengan pengetatan kebijakan ini, pemerintah Kerajaan berharap dapat menciptakan suasana ibadah yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh jamaah resmi yang datang dari berbagai penjuru dunia.

Selanjutnya: Indah Kiat (INKP) Raih Laba US$ 424,3 Juta pada Tahun 2024

Menarik Dibaca: Le Minerale dan Baznas Kolaborasi, Donasi dari Sampah Plastik Mengalir ke Palestina



TERBARU

[X]
×