kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

AS blokir impor makanan laut dari perusahaan China atas dugaan kerja paksa


Sabtu, 29 Mei 2021 / 13:33 WIB
AS blokir impor makanan laut dari perusahaan China atas dugaan kerja paksa
ILUSTRASI. AS blokir impor makanan laut dari perusahaan China atas dugaan kerja paksa


Sumber: CNBC | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah Amerika Serikat (AS) memblokir impor makanan laut dari seluruh armada perusahaan China pada hari Jumat. AS menuduh pihak berwenang China telah memaksa awak kapal penangkap ikan bekerja dalam kondisi seperti budak yang menyebabkan kematian beberapa nelayan Indonesia tahun lalu.

Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (Customs and Border Protection/CBP) AS mengatakan akan segera menangguhkan impor apa pun yang terkait dengan lebih dari 30 kapal yang dioperasikan oleh Dalian Ocean Fishing, di bawah undang-undang AS yang melarang barang-barang yang diduga diproduksi dengan kerja paksa.

Mengutip CNBC, Sabtu (29/5), produk utama Dalian adalah tuna kualitas tinggi yang pada 2018 tercatat menyumbang pendapatan US$ 20 juta. CBP mengatakan perusahaan mengirimkan kargo senilai US$ 1,8 juta ke AS pada 2019; hampir US$ 321.000 pada tahun 2020; dan US$ 763.000 hingga 30 April tahun ini.

“Kami tidak akan mentolerir jumlah apapun yang berasal dari kerja paksa,” kata Sekretaris Keamanan Dalam Negeri AS Alejandro Mayorkas.

Baca Juga: Tim WHO: Kemungkinan virus bocor dari laboratorium sangat tidak mungkin

CBP menerbitkan perintah pelepasan pajak yang dapat menghentikan pengiriman atas produk yang diduga terkait dengan kerja paksa, berdasarkan undang-undang yang telah ada selama beberapa dekade, yang seolah-olah melindungi produsen AS dari persaingan tidak sehat.

Penggunaan Undang-undang tersebut terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, mengingat meningkatnya kesadaran akan prevalensi perbudakan modern di berbagai industri, dengan pekerja dipaksa untuk bekerja berjam-jam dengan upah rendah, atau tidak sama sekali, dan mengalami kekerasan.

CBP menemukan bahwa operasi Dalian, di seluruh armada, memenuhi semua 11 kriteria kerja paksa yang ditetapkan oleh Organisasi Perburuhan Internasional, termasuk menahan gaji, kondisi tidak manusiawi dan intimidasi fisik, kata John Leonard, penjabat asisten komisaris eksekutif badan itu. Kantor Perdagangan. "Ini adalah contoh yang agak mengerikan," kata Leonard.

Baik Departemen Luar Negeri dan Departemen Tenaga Kerja juga telah mendokumentasikan kondisi pelecehan di industri perikanan China tersebut, di mana sebagian besar awak asing sering bekerja 18 hingga 22 jam per hari dalam kondisi yang sangat buruk.

Selanjutnya: Sebanyak 55% dari 539 kapal yang ditenggelamkan berasal dari Vietnam




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×