Sumber: NHK | Editor: Asnil Amri
WASHINGTON. Amerika Serikat (AS) melakukan perubahan hukum paten, dan aturan perubahan itu mengikuti aturan prosedur paten yang diberlakukan di Jepang dan Uni Eropa.
Amerika Serikat saat ini telah menggunakan hukum paten selama lebih dari 200 tahun. Aturan perubahan paten tersebut mulai berlaku sejak Sabtu lalu.
Setelah aturan paten berubah, maka penemu pertama atas aplikasi atau teknologi otomatis menjadi pemilik paten. Perubahan aturan ini yang selaras dengan aturan paten yang ada di Jepang maupun di Uni Eropa.
Amerika Serikat menjadi adalah negara maju pertama mengadopsi konsep penemu pertama yang menemukan standar menjadi pemilik paten. Paten tersebut akan diberikan kepada penemu pertama kali, bukan kepada yang pertama kali mengajukan patennya.
Para pengamat mengatakan, perubahan dalam prosedur paten di AS tersebut menarik perhatian industri informasi dan teknologi (IT). Aturan itu juga diproyeksi akan mempengaruhi strategi bisnis IT di negara Uwak Sam tersebut.