kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.239.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

Warner Bros menangkan hak paten Superman


Sabtu, 12 Januari 2013 / 15:55 WIB
Warner Bros menangkan hak paten Superman
ILUSTRASI. Siswa mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di UPT SD Negeri 2 Rajabasa, Lampung, Senin (13/9/2021)


Reporter: Dyah Megasari |

NEW YORK. Masih lekat dengan kisah Superman? kali ini yang dibahas bukan kisah pria gagah tersebut. Melainkan bisnis dan hak paten atas tokoh dunia komik ini.

Warner Bros memenangkan hak legal untuk memiliki kewenangan dalam pemasaran karakter komik Superman.

Panel hakim dalam sidang banding secara bulat menetapkan bahwa penerima waris pencipta Superman Jerome Siegel harus mematuhi dokumen tahun 2001 yang berisi tawaran Warner untuk membeli 50% saham Superman.

Walaupun surat lima halaman itu belum pernah diformalisasikan dalam bentuk kontrak, sidang banding menetapkan dokumen itu tetap mengikat.

Film Superman terbaru, Man of Steel, akan diluncurkan pertengahan tahun ini.

Dalam putusannya, Hakim Stephen Reinhardt menulis kedua belah pihak telah menyelesaikan poin terakhir yang masih mengganjal dalam percakapan tanggal 15 Oktober, 2001.

Menurutnya, surat tersebut secara akurat menggambarkan materi yang telah disepakati secara verbal pada hari itu.

Putusan sidang banding itu membatalkan keputusan pengadilan tahun 2008 yang memerintahkan Warner Bros membagi dana yang didapat perusahaan itu sejak 1999 kepada penerima waris pencipta Superman.

Putusan sebelumnya juga memberikan wewenang penuh kepada keluarga penerima waris atas berbagai komponen kunci Superman termasuk cerita dan kostum.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×