kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

AS ke Indonesia: Terima Kasih Ikut Sponsori Resolusi Majelis Umum PBB tentang Ukraina


Kamis, 03 Maret 2022 / 12:21 WIB
AS ke Indonesia: Terima Kasih Ikut Sponsori Resolusi Majelis Umum PBB tentang Ukraina
ILUSTRASI. WNA asal Ukraina bersama simpatisan saat aksi damai di Kantor Konsulat Ukraina, Denpasar, Bali, Selasa (1/3/2022). AS menyampaikan terima kasih kepada Indonesia karena turut mensponsori resolusi Majelis Umum PBB Ukraina. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Amerika Serikat atau AS menyampaikan terima kasih kepada Indonesia karena turut mensponsori resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa atawa PBB tentang Ukraina.

Ucapan terima kasih itu Wakil Menteri Luar Negeri AS Wendy Sherman sampaikan kepada Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam pembicaraan lewat telepon pada Kamis (3/3). 

"Wakil Menteri Luar Negeri Sherman mengutuk serangan Rusia yang direncanakan, tidak beralasan, dan tidak dibenarkan terhadap Ukraina," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri AS Ned Price dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id. 

Baca Juga: Konflik Ukraina, Bank Dunia Resmi Hentikan Semua Programnya di Rusia dan Belarusia

"Dan, (Wakil Menteri Luar Negeri Sherman) berterima kasih kepada Pemerintah Indonesia karena turut mensponsori resolusi Majelis Umum PBB tentang Ukraina," ujarnya.

Menurut Price, Sherman dan Retno juga menekankan pentingnya kemitraan strategis AS-Indonesia dan membahas cara untuk memastikan keberhasilan KTT Khusus AS-ASEAN yang akan berlangsung di Washington DC.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×