kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

AS Menyatakan Pemukiman Baru Israel di Tepi Barat "Tak Sesuai" Hukum Internasional


Sabtu, 24 Februari 2024 / 16:08 WIB
AS Menyatakan Pemukiman Baru Israel di Tepi Barat
ILUSTRASI. U.S. Secretary of State Antony Blinken meets Prime Minister Benjamin Netanyahu, in Jerusalem and with Palestinian Authority President Mahmoud Abbas in Ramallah. (2/7/2024) Photo: Instagram @secblinken


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON - Pemerintahan Presiden Joe Biden pada Jumat mengatakan bahwa perluasan pemukiman oleh Israel di Tepi Barat wilayah Palestina, yang saat ini diduduki Israel, tidak sesuai dengan hukum internasional. Hal ini menandakan kembalinya kebijakan AS yang sudah lama mengenai masalah tersebut yang sebelumnya dibalik oleh pemerintahan sebelumnya di bawah Donald Trump.

Berbicara dalam konferensi pers selama perjalanan ke Buenos Aires, Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengatakan bahwa Amerika Serikat "kecewa" dengan pengumuman Israel tentang rencana pembangunan perumahan baru di Tepi Barat yang mereka diduduki. Ia mengatakan bahwa hal tersebut kontraproduktif dalam mencapai perdamaian yang berkelanjutan.

Baca Juga: Menlu Indonesia di Sidang ICJ: Israel Apartheid, dan Melanggar Hukum Internasional

"Mereka juga tidak konsisten dengan hukum internasional. Pemerintahan kami tetap secara tegas menentang perluasan pemukiman Israel, dan menurut penilaian kami ini hanya melemahkan, bukan memperkuat, keamanan Israel," kata Blinken.

Sebelumnya pada November 2019, Menteri Luar Negeri Trump Mike Pompeo mengumumkan bahwa Washington tidak lagi melihat perluasan pemukiman oleh Israel di tanah Tepi Barat Palestina yang mereka duduki dalam Perang Timur Tengah 1967 sebagai "tidak konsisten dengan hukum internasional." Kebijakan Trump ini yang merupakan pembalikan dari empat dekade kebijakan AS sebelumnya.

Baca Juga: AS Terapkan Larangan Visa Bagi Warga Israel yang Terlibat Kekerasan di Tepi Barat

Beberapa bulan kemudian, pada Januari 2020, Pemerintahan Presiden Trump mengumumkan rencana perdamaian untuk konflik Israel-Palestina, yang diterima oleh Israel dan ditolak oleh Palestina. Penolakan Palestina kaerna sebagian besar perdamaian itu memberikan untuk memperkuat Israel yang telah mereka inginkan selama puluhan tahun konflik, termasuk hampir semua tanah yang diduduki di mana Israel telah membangun permukiman.

Pemerintahan Presiden Joe Biden telah menentang ekspansi permukiman lebih lanjut, mengatakan hal tersebut kontraproduktif bagi perdamaian yang abadi, tetapi Jumat adalah pertama kalinya seorang pejabat AS mengatakan praktik tersebut tidak konsisten dengan hukum internasional.

Pemerintah AS baru-baru ini memberlakukan sanksi terhadap empat pria Israel yang dituduh terlibat dalam kekerasan pemukim.

Baca Juga: Serangan Drone Israel di Tepi Barat Menewaskan 3 Orang Warga Palestina

Sebagian besar negara menganggap pemukiman tersebut, yang di banyak wilayahnya memotong komunitas Palestina satu sama lain, sebagai pelanggaran hukum internasional. Israel mengklaim hak waris biblis atas tanah tersebut.

Palestina dan komunitas internasional menganggap transfer warga sipil dari negara mana pun ke tanah yang diduduki sebagai ilegal berdasarkan Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949 dan resolusi Dewan Keamanan PBB.

Belum banyak kemajuan yang dicapai dalam mencapai kemerdekaan Palestina sejak penandatanganan Perjanjian Oslo pada awal 1990-an. Di antara rintangan yang menghalangi adalah ekspansi pemukiman Israel.

KESIMPULAN POKOK

Langkah ini diambil sehari setelah Menteri Keuangan Israel dari kanan jauh Bezalel Smotrich mengatakan bahwa Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan menteri lainnya telah setuju untuk membentuk dewan perencanaan untuk menyetujui sekitar 3.300 rumah yang akan dibangun di pemukiman, menyusul serangan penembakan Palestina mematikan di Tepi Barat pada hari Kamis.

Sebagian besar unit yang dibahas berada di wilayah Tepi Barat di sebelah timur Yerusalem, dengan yang lainnya di selatan kota Palestina Bethlehem, kata Smotrich pada hari Kamis.

Kementerian Luar Negeri Palestina mengutuk pengumuman pemukiman Israel, mengatakan di media sosial bahwa hal tersebut merusak peluang untuk solusi dua negara.

Baca Juga: Amnesty International: Israel Mengabaikan Nyawa Rakyat Palestina di Tepi Barat

Dalam briefing dengan para wartawan, juru bicara keamanan nasional Gedung Putih John Kirby mengatakan bahwa administrasi tersebut "hanya mengonfirmasi kesimpulan pokok tentang masalah tersebut."

Kirby ditanya mengapa administrasi menunggu tiga tahun untuk membuat perubahan ini. "Kami pikir pada saat ini, sangat penting untuk mengonfirmasi kembali komitmen kami terhadap solusi dua negara," katanya. "Dan pada saat ini, kami merasa sangat penting untuk kembali mengonfirmasi pandangan kami tentang ketidaksesuaian dengan hukum internasional yang dipresentasikan oleh pemukiman."

Posisi ini, tambahnya, adalah posisi yang konsisten selama sejumlah administrasi Republik dan Demokrat, dan jika ada administrasi yang tidak konsisten dalam masalah ini, maka adalah administrasi sebelumnya.

Baca Juga: Pesan PBB untuk Israel: Hentikan Pembunuhan di Tepi Barat

Dalam konferensi pers, Blinken juga ditanya tentang rencana "hari setelah" Netanyahu untuk Jalur Gaza, yang memvisualisasikan Israel tetap mengendalikan keamanan atas semua tanah di barat Yordan, termasuk Tepi Barat yang diduduki dan Gaza - wilayah di mana Palestina berharap mendirikan negara merdeka.

Blinken mengatakan bahwa dia belum melihat detail rencana tersebut, tetapi mengulangi posisi AS tentang bagaimana Gaza pasca-perang seharusnya, beberapa di antaranya bertentangan dengan visi Netanyahu.

"Tidak boleh ada reokupasi Israel atas Gaza. Ukuran wilayah Gaza tidak boleh dikurangi. Jadi kami ingin memastikan bahwa setiap rencana yang muncul konsisten dengan prinsip-prinsip tersebut," kata Blinken.




TERBARU

[X]
×