kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Atasi Islamophobia, pemimpin negara Muslim gelar pertemuan di Malaysia


Rabu, 18 Desember 2019 / 22:04 WIB
Atasi Islamophobia, pemimpin negara Muslim gelar pertemuan di Malaysia
ILUSTRASI. Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad saat menghadiri pelantikan Presiden Indonesia Joko Widodo di gedung DPR, Jakarta, 20 Oktober 2019.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

Beberapa pejabat Pakistan, yang tidak disebutkan namanya karena tidak berwenang berbicara kepada media, menyebutkan, Khan menarik diri di bawah tekanan dari Arab Saudi. Tapi, laporan media mengatakan, para pejabat Pakistan menyangkal itu adalah alasan mengapa negara Muslim terbesar kedua di dunia tersebut tidak jadi hadir di KTT Kuala Lumpur.

Presiden Iran Hassan Rouhani dan Emirat Qatar Sheikh Tamim bin Hamid Al-Thani, yang negaranya sedang memiliki hubungan tidak harmonis dengan Arab Saudi, hadir dalam KTT Kuala Lumpur.

Baca Juga: Arsene Wenger dukung Ozil soal Muslim Uighur sebagai kebebasan berpendapat

Arab Saudi menyatakan, pertemuan puncak itu adalah forum yang salah untuk mengangkat hal-hal penting bagi 1,75 miliar umat Muslim di dunia.

Kantor berita Arab Saudi, SPA melaporkan, dalam sambungan telepon dengan Mahathir pada Selasa (17/12), Raja Salman menegaskan kembali, bahwa masalah-masalah umat Muslim harus dibahas melalui Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yang berbasis di Jeddah.

Menurut sumber Reuters di Pemerintahan Arab Saudi, negaranya menolak hadir karena pertemuan itu tidak diadakan di bawah naungan OKI. Pusat Komunikasi Internasional Pemerintah Saudi tidak menanggapi permintaan komentar dari Reuters.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×