Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - MANILA. Filipina merupakan negara pertama di Asia yang memiliki regulasi khusus mengatur tentang rokok elektrik atau vape. Pemerintah Filipina mengesahkan regulasi produk tembakau alternatif atau Vaporized Nicotine and Non-Nicotine Products Regulation Act (VNNP) yang tertuang dalam Republic Act (RA) No 11900 sejak Juli 2022.
Beleid tersebut secara umum mengatur mengenai impor, pembuatan, penjualan, pengemasan, distribusi, penggunaan, dan komunikasi produk vape seperti rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan.
Untuk melindungi anak di bawah umur dan non perokok, penjualan, iklan, dan promosi produk vape dilarang dilakukan dalam jarak 100 meter dari perimeter sekolah dan taman bermain.
Selain itu, kemasan produk vape juga tidak diperbolehkan didesain dengan deskripsi rasa dan barang-barang yang terlalu menarik bagi anak di bawah umur. Dalam aturan ini ditetapkan sanksi tegas dengan denda atau hukuman penjara bagi orang yang akan menjual kepada anak di bawah umur.
Pelaku industri vape Filipina menyambut baik aturan tersebut karena dinilai memberikan legitimasi dan aturan main yang jelas bagi industri. Kendati sudah ada aturan, tantangan negara ini dalam melindungi anak di bawah umur dari penggunaan vape dan melindungi konsumen dari produk palsu masih berat.
Joey Dulay, President of Philippine E-cigarette Industry Association (PECIA) mengatakan, aturan disusun melalui banyak riset dan pertemuan untuk memberikan kerangka peraturan yang komprehensif tentang produk bebas asap yang dipandang sebagai pilihan yang kurang berbahaya bagi rokok.
“RA 11900 mengatur industri untuk kesejahteraan konsumen. Kami mendukung aturan ini karena memberikan peraturan komprehensif yang akan melindungi konsumen dan mempromosikan perdagangan yang bertanggung jawab, memastikan anak di bawah umur dan bukan perokok terlindungi,” kata Joey di Manila, Kamis (18/5).
Wes Gatchalian, anggota perlemen Filipina yang menjadi salah satu perancang utama RA 11900 menjelaskan bahwa aturan tersebut juga agar pemasaran produk rokok elektrik diarahkan hanya pada perokok aktif. Negara ini tercatat memiliki 16 juta perokok aktif.
“Dengan undang-undang ini, kami mengatur produk, rasa, dan mengatur pemasaran produk ke generasi muda, murni bagi mereka yang ingin berhenti.” kata dia.
Dalam merancang regulasi ini, lanjut dia, Filipina terlebih dahulu mempelajari produk-produk inovatif dan mendengarkan pakar internasional di Jenewa dan London karena beleid ini diarahkan untuk tujuan kesehatan. Prevalensi perokok diharapkan bisa turun drastis sehingga kematian akibat penyakit yang disebabkan rokok bisa ditekan.
Patrick Drilon, Head of External Affairs Philipines RELX International menyebut, tantangan dalam penerapan aturan ini masih besar. Saat ini, penjualan rokok elektrik di Filipina tidak hanya dilakukan secara offline di toko atau jaringan mini market, tetapi juga secara online lewat platform e-commerce.
Untuk penjualan secara offline, RELX sebagai salah satu pemain industri vape bisa memastikan produk mereka hanya dibeli konsumen berusia 18 tahun ke atas. Pasalnya, kasir hanya akan melayani pembeli setelah menunjukkan kartu identitasnya.
"Yang menjadi tantangan saat ini adalah penjualan secara online. Para merchant yang berjualan di platform e-commerce tidak meminta kartu identitas saat menjual produk vape, sehingga siapa pun, termasuk anak di bawah umur bisa mengakses rokok elektrik lewat online," jelas Patrick.
Terkait hal ini, dia melihat perlu ada aturan pendukung lain dari sisi e-commerce. Patrick bilang, pemerintah Filipina saat ini sedang menggodok aturan agar penjualan produk yang dikhususkan untuk usia 18 tahun ke atas secara online.
Sementara tantangan industri vape dalam melindungi konsumen adalah perendaran barang palsu. Menurutnya, perendaran rokok elektrik di pasar gelap cukup tinggi di Filipina. Barang-barang tersebut dijual dengan harga yang jauh lebih murah.
Pemalsuan produk vape tidak hanya terjadi pada produk dengan pod open system, tetapi juga pada closed system. Open System didisain dengan tangki kosong untuk e-liquid yang bisa diisi ulang. Sedangkan dalam device closed system tidak bisa diisi ulang sehingga ketika isinya habis maka harus segera dibuang.
"Pemalsuan produk RELX marak terjadi. Meski menggunakan pod closed system, banyak pelaku memproduksi pod palsu yang tetap bisa digunakan pada alat hisap RELX. Ketika terjadi masalah pada konsumen karena menggunakan produk palsu, yang dikejar pasti RELX untuk bertanggung jawab. Kondisi ini jadi tantangan berat bagi industri." pungkas Patrick.