Sumber: BBC | Editor: Yudho Winarto
SYDNEY. Perdana Menteri Australia, Tony Abbott, mengecam keras eksekusi hukuman mati di Cilacap dan akan menarik duta besar.
"Australia menghormati sistem hukum Indonesia, kedaulatan Indonesia. Tapi kami mengecam keras eksekusi ini. Makanya hubungan dengan Indonesia tidak akan bisa sama lagi. Begitu proses yang terkait dengan Chan dan Sukumaran selesai, kami akan menarik duta besar kami untuk konsultasi," kata Abbott, hari Rabu (29/04).
Sebelumnya, pejabat tinggi di Kementerian Luar Negeri Australia, Steven Ciobo, mengutuk pelaksanaan eksekusi hukuman mati di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu dini hari (29/4).
Ciobo melalui akunnya di Twitter menyebut pelaksanaan eksekusi ini "penyalahgunaan kekuasaan".
Dari delapan yang menjalani hukuman mati, dua di antaranya adalah dua warga negara Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, yang dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus narkoba pada 2006.
Sukumaran dan Chan menjadi dua warga Australia pertama yang dieksekusi sejak warga Australia lain, Nguyen Tuong Van, dihukum gantung di Singapura pada 2005 dalam kasus penyelundupan heroin, kata kantor berita AFP.
Reaksi keras
Pemimpin Partai Buruh yang beroposisi Bill Shorten dan Menlu bayangan Tanya Plibersek mendesak pemerintah Australia untuk "mengeluarkan reaksi keras" atas eksekusi tersebut.
"Sebagai sahabat dekat dan tetangga Indonesia, Australia sangat terluka karena permintaan pengampunan dari kami tidak dihiraukan," demikian pernyataan bersama yang mereka keluarkan.
"Sama sekali tidak bisa diterima bagi Indonesia untuk tetap melaksanakan (eksekusi) sementara proses hukum yang penting belum selesai. Ini menimbulkan pertanyaan tentang komitmen Indonesia untuk menegakkan prinsip negara hukum."
Chan dan Sukumaran dieksekusi bersama beberapa terpidana lain di Nusakambangan. Satu terpidana, Mary Jane Veloso, ditunda pelaksanaannya karena permintaan pemerintah Filipina, setelah seseorang yang mengaku menjebak Mary Jane Veloso untuk menjadi kurir narkoba, menyerahkan diri.