Sumber: BBC | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
SYDNEY. Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop menyatakan, akan sangat tidak adil jika Indonesia memutuskan untuk mengeksekusi mati dua warga Australia atas kejahatannya menyelundupkan narkoba.
Dalam pernyataannya di hadapan parlemen Australia, Bishop bilang, Australia akan berupaya untuk memohon grasi bagi Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Keduanya, yang merupakan pemimpin kelompok penyelundup narkoba "Bali Nine", saat ini tengah menunggu waktu untuk dieksekusi.
Pemerintah Indonesia sendiri sudah menyatakan tidak akan memberikan grasi atau pengampunan kepada penjahat narkoba.
Bishop bilang, jika ada warga negaranya yang terancam hukuman mati, pasti Indonesia juga akan melakukan hal yang sama.
"Saya percaya, Indonesia akan menjadi pihak yang kalah karena mengeksekusi dua orang ini," jelasnya.
Dia juga menguraikan, pemerintah Australia memandang serius kejahatan narkoba. Namun, Chan dan Sukumaran sudah memperbaiki diri dan berubah menjadi orang yang baik. "Rasanya tidak adil untuk menghilangkan nyawa mereka akibat kejahatan masa lalu mereka," tegas Bishop.
Jaksa Agung Indonesia HM Prasetyo mengatakan pada awal bulan ini bahwa Chan dan Sukumaran akan masuk ke dalam daftar kelompok berikutnya tahanan yang akan dihukum mati.