kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Australia Tak Jadi Naikkan Pajak Tambang


Jumat, 02 Juli 2010 / 18:41 WIB
Australia Tak Jadi Naikkan Pajak Tambang


Reporter: Sopia Siregar, Bloomberg, Reuters | Editor: Uji Agung Santosa

CANBERRa. Pemerintah Australia tak jadi menaikkan pajak perusahaan tambang. Keputusan tersebut mengakhiri perselisihan pemerintah dengan produsen tambang raksasa di Negeri Kangguru itu.

Dalam skema pajak baru, pajak perusahaan tambang, terutama bijih besi dan batubara tetap 30% atau sesuai aturan pajak korporasi yang berlaku di negara itu. Pajak untuk perusahaan minyak dan gas (migas) juga tetap sebesar 40%.

Kebijakan ini keluar sepekan setelah mantan PM Kevin Rudd lengser dari jabatannya akibat ingin menaikkan pajak tambang. Rudd mengusulkan kenaikan pajak menjadi 40% untuk perusahaan tambang yang return on investment-nya di atas 6%. Pajak tambahan ini disebut dia sebagai super profit tax.

"Tidak akan ada lagi pajak 'super profit' untuk perusahaan tambang. Kita sudah terlalu lama berdebat soal ini dan sudah berakhir hari ini," ujar PM Australia Julia Gillard, saat mengumumkan aturan baru pajak pertambangan, di Canberra, Jumat (2/7).

Gillard juga menaikkan level return on investment yang kena pajak menjadi sebesar imbal hasil obligasi pemerintah bertenor 10 tahun plus 7%. Atau hitung-hitungan saat ini sebesar 12%.

Kompromi Gillard jelas berdampak pada penerimaan negara. Dari hitung-hitungan, usulan pajak Rudd akan berdampak pada 2.500 perusahaan tambang. Sedang kesepakatan baru hanya berdampak pada 320 perusahaan tambang.

Alhasil, target penerimaan pajak yang sebelumnya bisa mencapai A$ 12 miliar dalam dua tahun pertama. Dalam aturan baru, pendapatan dua tahun pertama pascapenerapan bakal berkurang sekitar A$ 1,5 miliar.


Berita Terkait


TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×