kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Australia Tak Jadi Naikkan Pajak Tambang


Jumat, 02 Juli 2010 / 18:41 WIB
Australia Tak Jadi Naikkan Pajak Tambang


Reporter: Sopia Siregar, Bloomberg, Reuters | Editor: Uji Agung Santosa

CANBERRa. Pemerintah Australia tak jadi menaikkan pajak perusahaan tambang. Keputusan tersebut mengakhiri perselisihan pemerintah dengan produsen tambang raksasa di Negeri Kangguru itu.

Dalam skema pajak baru, pajak perusahaan tambang, terutama bijih besi dan batubara tetap 30% atau sesuai aturan pajak korporasi yang berlaku di negara itu. Pajak untuk perusahaan minyak dan gas (migas) juga tetap sebesar 40%.

Kebijakan ini keluar sepekan setelah mantan PM Kevin Rudd lengser dari jabatannya akibat ingin menaikkan pajak tambang. Rudd mengusulkan kenaikan pajak menjadi 40% untuk perusahaan tambang yang return on investment-nya di atas 6%. Pajak tambahan ini disebut dia sebagai super profit tax.

"Tidak akan ada lagi pajak 'super profit' untuk perusahaan tambang. Kita sudah terlalu lama berdebat soal ini dan sudah berakhir hari ini," ujar PM Australia Julia Gillard, saat mengumumkan aturan baru pajak pertambangan, di Canberra, Jumat (2/7).

Gillard juga menaikkan level return on investment yang kena pajak menjadi sebesar imbal hasil obligasi pemerintah bertenor 10 tahun plus 7%. Atau hitung-hitungan saat ini sebesar 12%.

Kompromi Gillard jelas berdampak pada penerimaan negara. Dari hitung-hitungan, usulan pajak Rudd akan berdampak pada 2.500 perusahaan tambang. Sedang kesepakatan baru hanya berdampak pada 320 perusahaan tambang.

Alhasil, target penerimaan pajak yang sebelumnya bisa mencapai A$ 12 miliar dalam dua tahun pertama. Dalam aturan baru, pendapatan dua tahun pertama pascapenerapan bakal berkurang sekitar A$ 1,5 miliar.


Berita Terkait


TERBARU

[X]
×