Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - LONDON. Mantan petenis hebat Jerman Boris Becker divonis penjara selama dua tahun enam bulan oleh pengadilan London pada Jumat (29/4/2022). Alasannya, Becker menyembunyikan ratusan ribu pound aset setelah ia dinyatakan pailit.
Reuters memberitakan, Becker divonis awal bulan ini atas empat tuduhan di bawah Undang-Undang Kepailitan Inggris, termasuk gagal mengungkapkan, menyembunyikan, dan menghapus aset penting setelah sidang kebangkrutan.
Juara Grand Slam enam kali berusia 54 tahun itu dinyatakan bersalah karena mentransfer uang kepada mantan istrinya Barbara dan istrinya Sharlely setelah kebangkrutannya pada 2017.
"Perlu diperhatikan bahwa Anda tidak menunjukkan penyesalan atau penerimaan atas kesalahan Anda," kata hakim Deborah Taylor saat menjatuhkan hukuman di Pengadilan Southwark Crown London.
"Meskipun saya menerima penghinaan yang Anda rasakan sebagai akibat dari proses ini, Anda tidak menunjukkan kerendahan hati."
Baca Juga: Gara-gara bangkrut, Boris Becker lelang barang pribadi Rp 11,9 miliar
Dia mengatakan, Becker akan menjalani setengah hukumannya di balik jeruji besi dan sisanya dengan lisensi. Becker, yang ditemani dengan pasangannya Lillian dan putranya Noah saat berada di pengadilan, menatap lurus ke depan dan tidak menunjukkan emosi saat hukuman dijatuhkan.
Dia sebelumnya dihukum karena penggelapan pajak di Jerman pada tahun 2002, di mana dia menerima hukuman penjara yang ditangguhkan.
Sidang telah mendengar rincian karir Becker dan bagaimana mantan petenis nomor satu dunia, yang memenangkan kejuaraan Wimbledon tiga kali, kehilangan kekayaannya setelah pensiun.
Baca Juga: Boris Becker, petenis legendaris Jerman bangkrut
Juri mendengar bagaimana dia mengaku tidak tahu di mana lokasi beberapa pialanya, bagaimana dia mengambil pinjaman berbunga tinggi dari salah satu pengusaha terkaya Inggris, dan mencoba menghindari kebangkrutan dengan mengklaim memiliki perlindungan diplomatik dari Republik Afrika Tengah.