Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
WASHINGTON. Skandal manipulasi uji emisi kendaraan Volkswagen AG (VW) berbuntut panjang. Perusahaan mobil asal Jerman ini digugat secara perdata oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS).
Departemen Kehakiman AS mengajukan gugatan atas nama Badan Perlindungan Lingkungan. Volkswagen dianggap melanggar Undang-Undang Kebersihan Udara AS karena memasang alat ilegal untuk merusak sistem kontrol emisi udara.
"Amerika Serikat (AS) akan mengejar semua solusi yang tepat terhadap Volkswagen untuk memperbaiki pelanggaran hukum udara bersih," ujar John Cruden, Asisten Jaksa Agung sekaligus Kepala Divisi Lingkungan dan Sumber Daya Alam AS seperti dilansir Reuters, kemarin.
Salah satu pejabat senior Departemen Kehakiman mengatakan, bila gugatan diterima, Volkswagen bisa membayar denda hingga miliaran dollar AS. Berdasarkan dokumen gugatan, ancaman denda penalti yang harus dibayar Volkswagen bisa mencapai US$ 90 miliar atau US$ 37.500 untuk setiap unit kendaraan yang melanggar hukum.
Ancaman denda tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan estimasi sebelumnya. Pada September 2015, Pemerintah AS menyatakan bahwa Volkswagen bisa dikenakan denda lebih dari sekitar US$ 18 miliar.
"Mereka sengaja melanggar hukum dan akan memberikan konsekuensi yang signifikan terhadap kesehatan," ungkap salah satu pejabat senior Departemen Kehakiman AS.
Melobi hukuman
Selain gugatan perdata, Departemen Kehakiman juga tengah menyelidiki adanya penipuan pidana. Volkswagen dituduh menyesatkan konsumen dan regulator perhubungan AS. Jika ini terbukti, beban yang ditanggung produsen otomotif merek Audi, Porsche dan Lamborghini tersebut akan semakin berat.
Daniel Riesel dari Sive, Paget and Riesel PC yang menjadi pengacara Volkswagen bilang, VW tak akan berusaha mangkir dari tuduhan. Pemerintah juga tidak perlu membuktikan penipuan yang disengaja oleh VW.
"Saya tidak berpikir ada pertahanan dalam gugatan perdata," kata dia. Hanya saja, Volkswagen masih berupaya menegosiasikan hukuman supaya lebih ringan dengan alasan pembayaran denda akan menganggu kas perusahaan.
Ujungnya akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam jumlah besar. "Kami akan terus bekerja sama dengan Environmental Protection Agency (EPA) supaya produk VW sesuai dengan peraturan," ujar Volkswagen dalam sebuah pernyataan.