Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - BEIJING. Regulator perdagangan di China awal pekan ini telah menerbitkan rancangan (draf) aturan untuk platform atau perusahaan berbasis internet (online). Upaya ini dilakukan regulator untuk mencegah perilaku monopoli oleh penyedia jasa di internet, sekaligus sebagai langkah Pemerintah China dalam meningkatkan pengawasan di pasar e-commerce negara dan layanan pembayaran.
China’s State Administration for Market Regulation (SAMR) yang mengeluarkan draf tersebut, mengatakan ingin mencegah platform online tertentu mendominasi pasar atau mengadopsi metode yang bertujuan untuk memblokir persaingan yang sehat.
Melansir artikel Reuters, Kamis (12/11) definisi yang diberikan untuk platform internet ini berarti aturan baru bakal diterapkan ke situs e-commerce raksasa seperti Taobao dan Tmall Alibaba Group atau JD.com, serta layanan pembayaran seperti Alipay milik Antgroup atau WeChat Pay milik Tencent Holding.
Rancangan aturan ini juga akan mempertimbangkan apakah suatu transaksi memperlakukan pelanggan dengan cara yang berbeda berdasarkan informasi yang diperoleh melalui big data, kemampuan pembayaran, preferensi konsumsi dan kebiasaan pengguna juga bakal diatur dalam baleid tersebut.
Baca Juga: Ahli: Bakal ada belanja balas dendam di Hari Jomblo China
Aturan ini muncul setelah Komite Stabilitas dan Pembangunan Keuangan China, badan setingkat kabinet yang dipimpin oleh Wakil Perdana Menteri Liu He bulan lalu menegaskan bahwa diperlukan mekanisme atau aturan untuk memastikan persaingan yang adil dan menyerukan penguatan penegakan hukum anti-monopoli.
Langkah ini juga dilakukan setelah penundaan pendaftaran pasar saham oleh Ant Group senilai US$ 37 miliar. Rancangan aturan yang dikeluarkan Selasa (10/11) ini akan berupaya mencegah beberapa merek untuk menjual produknya di berbagai platform, seperti yang sudah dilakukan oleh beberapa perusahaan e-commerce.
Sejumlah pesaing dan pedagang pun menuduh raksasa teknologi Alibaba Corp atas persaingan tidak sehat, lantaran sebelumnya sudah mengadopsi praktik semacam itu di platformnya. Tahun lalu, SAMR pun sudah mengundang lebih dari 20 platform dalam sebuah rapat untuk meminta mereka mewajibkan pedagang menandatangani perjanjian kerja sama ekslusif tersebut.
SAMR kini sedang melaukan kajian dan menunggu tanggapan dari publik terkait rancangan tersebut hingga 30 November 2020 mendatang.