kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cegah spekulasi, Singapura revisi aturan Properti


Kamis, 29 Agustus 2013 / 09:10 WIB
Cegah spekulasi, Singapura revisi aturan Properti


Reporter: Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia

SINGAPURA. Singapura kembali mengambil langkah memperketat aturan kredit pemilikan rumah (KPR). Negara yang kabarnya segera menggantikan Swiss sebagai pusat keuangan dunia ini, ingin mengekang spekulasi kenaikan harga properti.

Singapura akan memangkas tenor KPR menjadi 25 tahun dari sebelumnya 30 tahun untuk pembelian rumah atau apartemen yang dibangun pemerintah. Housing & Development Board (HDB) juga mematok cicilan KPR debitur maksimal 30% dari pendapatan bulanan mereka, dari sebelumnya 35%.

Selain itu, investor asing baru boleh membeli apartemen atau rumah yang dibangun pemerintah, tiga tahun setelah berstatus penduduk tetap Singapura. Sebelumnya, mereka bisa membeli aset dari pemilik rumah lama.

Sebanyak 82% warga Singapura tinggal di apartemen buatan pemerintah. "Kami merilis dua aturan ini untuk menstabilkan penjualan kembali (resale) rumah HDB," tulis HDB dalam pernyataan resminya, dikutip Bloomberg.

Analis melihat, cara ini akan berimbas pada pengembang swasta. "Pemilik akan kesulitan menjual rumah HDB-nya untuk membeli rumah dari pengembang swasta," kata Adrian Chua dan Ivan K, analis dari Citigroup.

Singapura mulai menahan laju harga properti sejak 2009, yang dipicu pertumbuhan masyarakat kelas menengah. Juni lalu, bank sentral, Monetary Auhority of Singapore (MAS) meminta perbankan atau perusahaan pembiayaan rumah untuk menghitung posisi utang calon debitur sebelum mengabulkan permohonan KPR.

Pinjaman untuk membeli rumah ini tidak boleh membuat utang calon nasabah terhadap pendapatan, atau debt servicing ratio (DSR), lebih dari 60%. Di atas itu, bank akan dicap tidak berhati-hati.

Bunga yang diterapkan tergantung pasar, atau 3,4% untuk KPR dan 4,5% untuk kredit properti non-rumah, dipilih yang lebih tinggi.
Januari lalu, pemerintah menaikkan pajak properti atau stamp duty 5% - 7%. Nanti, aturan DSR akan dievaluasi dalam periode tertentu. Indeks harga properti di Singapura naik 0,6% menyentuh rekor 213,2 sepanjang tiga bulan hingga akhir Maret.

Menurut Knight Frank LLP dan Citi Private Bank, Singapura adalah kawasan dengan harga rumah termahal kedua di Asia, setelah Hong Kong.




TERBARU

[X]
×