CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

China melonggarkan aturan kepemilikan asing di sekuritas


Senin, 30 April 2018 / 06:14 WIB
China melonggarkan aturan kepemilikan asing di sekuritas
ILUSTRASI. Bursa Asia - China


Reporter: Rizki Caturini | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - BEIJING. Regulator pasar modal China merilis pedoman baru bagi investasi asing di perusahaan sekuritas Negeri Tembok Besar tersebut. China akan mengurangi beberapa pembatasan dan memperbolehkan kepemilikan asing lebih besar dari sebelumnya dalam usaha patungan di perusahaan sekuritas.

Peraturan ini sudah mencapai final dan akan segera dijalankan dalam waktu dekat. Sekadar informasi, aturan yang berlaku saat ini, investor asing tunggal dalam sebuah perusahaan sekuritas hanya boleh memiliki hingga 30% saham, baik secara langsung maupun lewat kemitraan. Namun aturan ini dihapus dalam aturan baru nanti.

Regulator menyatakan, aplikasi untuk asing memiliki saham hingga 51% saat ini sudah bisa diterima. Namun belum jelas apakah aplikasi tersebut untuk semua jenis perusahaan manajer investasi yang beroperasi di negara itu.

Perubahan aturan tersebut menampung aspirasi dari para bankir asing yang menyatakan keprihatinan akan adanya pembatasan semacam itu. Hal tersebut dianggap sebagai penghalang bagi perluasan partisipasi asing di pasar sekuritas China.

Perusahaan-perusahaan asing yang ingin mengubah kepemilikan saham di usaha patungan sekuritas lokal ataupun yang ingin mendirikan usaha patungan baru saat ini sudah dapat mengajukan aplikasi ke regulator.

Langkah ini merupakan salah satu bagian dari janji China untuk mengurangi pembatasan kepemilikan asing untuk memungkinkan bank-bank internasional besar untuk meningkatkan kehadiran mereka dalam bisnis sekuritas, baik dari penjaminan emisi hingga perdagangan saham di China.

Sebelumnya, bank-bank asing hanya dapat memiliki hingga 49% dari usaha patungan sekuritas di China. Kurangnya kontrol dan kontribusi pada pendapatan telah lama menjadi sumber frustrasi pebisnis ini di China.

Peter Alexander, Direktur Z-Ben Advisors, konsultan yang berbasis di Shanghai, mengatakan, perubahan kebijakan ini menandakan harapan China untuk para manajer investasi mengubah kebijakannya. "Tapi manajer investasi global mungkin belum siap," kata Alexander seperti dikutip Reuters.

Perubahan aturan ini akan memunculkan pembelian saham agar bisa menjadi pengendali. Ini tidak mudah dan tidak murah.



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×