Reporter: Thomas Hadiwinata, | Editor: Syamsul Azhar
BEIJING. Pemerintah China mengizinkan perusahaan ataupun individu asing membentuk perseroan terbatas (PT) mulai Maret 2010. Kebijakan tersebut akan memudahkan investor asing menggarap pasar di Negeri Panda itu.
Namun, masih belum jelas sampai seberapa jauh China melonggarkan aturan investasi di PT. Dewan Negara sempat menyatakan, aturan itu tidak sepenuhnya berorientasi ke para pengelola investasi asing.
Saat ini, investor asing tidak bisa menempatkan dananya secara langsung sebagai modal PT. Investor asing harus menempatkan dulu dananya di sebuah perusahaan di luar China. Nah, perusahaan transit ini yang akan memegang kepemilikan PT di China.
Saat ini, hanya warga China yang boleh menempatkan modal dalam denominasi yuan di PT. Pemerintah China menawarkan keringanan pajak dan pembatasan utang bagi usaha berbentuk PT.
Dalam aturan yang baru, investor asing akan diizinkan masuk ke PT, dengan atau tanpa mitra lokal.