Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - SHANGHAI. Pemerintah China resmi mengakhiri kebijakan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) penuh bagi sebagian pengecer emas mulai Sabtu (1/11/2025).
Langkah ini berpotensi menekan permintaan emas di pasar domestik, yang selama ini menjadi pendorong utama reli harga logam mulia global.
Kementerian Keuangan China mengumumkan bahwa pengecer emas tidak lagi mendapat pembebasan penuh atas PPN sebesar 13% untuk penjualan emas kepada konsumen yang dibeli dari Shanghai Gold Exchange atau Shanghai Futures Exchange.
Baca Juga: Hong Kong Longgarkan Aturan Aset Digital, Luncurkan Proyek Percontohan Tokenisasi
Berdasarkan kebijakan baru, tarif pembebasan pajak kini hanya sebesar 6% dan berlaku hingga 31 Desember 2027.
Analis logam mulia dari UBS di Singapura, Joni Teves, menilai bahwa biaya emas kemungkinan akan meningkat karena tambahan pajak tersebut akan dibebankan kepada konsumen.
“Ekspektasinya, harga emas di tingkat ritel akan naik seiring penyesuaian PPN ini,” ujarnya dalam catatan riset, Senin (3/11/2025).
Sementara itu, pembebasan pajak untuk perdagangan emas standar di bursa tetap berlaku.
Baca Juga: Harga Emas Stabil, Tertekan Dolar AS dan Meredanya Ketegangan Perdagangan AS-China
Kebijakan ini diterbitkan di tengah meningkatnya permintaan emas global, terutama di China, di mana konsumen berbondong-bondong membeli perhiasan emas di berbagai toko ritel.
Lonjakan permintaan tersebut sebelumnya turut mendorong harga emas dunia mencapai rekor tertinggi US$ 4.381 per ons pada 20 Oktober lalu.
Namun, pada perdagangan Senin (3/11), harga emas spot sempat turun di bawah level US$ 4.000 per ons dan terakhir diperdagangkan di kisaran level tersebut, melemah sekitar 9% sejak rekor tertinggi.
Dampak kebijakan juga langsung terasa di pasar saham. Harga saham retailer perhiasan seperti Laopu Gold dan Chow Tai Fook masing-masing anjlok hingga 9% dan 12% pada perdagangan Senin.
Baca Juga: Aktivitas Manufaktur Asia Lesu pada Oktober 2025, Tekanan Ekspor ke AS Masih Terasa
Sementara itu, saham penambang emas besar seperti Zijin Mining dan Zhongjin Gold turun hampir 2%.
Sebagai catatan, pada bulan lalu, pemerintah China juga menghapus pembebasan PPN untuk platinum yang diperdagangkan oleh China Platinum Company. Kebijakan tersebut mulai berlaku bersamaan pada 1 November 2025.


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 










