CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

China Perketat Aturan bagi Perusahaan yang Akan Listing di Luar Negeri


Minggu, 26 Desember 2021 / 11:33 WIB
China Perketat Aturan bagi Perusahaan yang Akan Listing di Luar Negeri
ILUSTRASI. Regulator pasar modal China memperketat aturan bagi perusahaan China yang akan listing di luar negeri


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - BEIJING. Pengawas pasar modal China mengusulkan aturan pengetatan bagi perusahaan China yang listing di luar negeri. Aturan baru ini disebut akan meningkatkan pengawasan sambil memungkinkan perusahaan China masih bisa listing di bursa luar negeri.  

Rancangan aturan yang telah ditunggu-tunggu oleh investor dan diposting oleh Komisi Regulasi Sekuritas China (CSRC) di situs webnya menyebut, perluasan pengawasan CSRC atas listing off shore bagi perusahaan-perusahaan China dengan struktur variable interest entity (VIE).

"China mengencangkan sekrup pada daftar off shore tetapi tidak mematikan katup sepenuhnya," ujar Andrew Collier, Direktur Pelaksana Orient Capital Research seperti dikutip dari Reuters , Minggu (26/12).

CSRC menyatakan, aturan yang saat ini berlaku sudah usang dan yang baru yang diusulkan mencerminkan keinginan China untuk lebih terbuka dan tidak hanya tentang pengetatan kebijakan.

Baca Juga: Masuk Daftar Hitam AS, SenseTime Tetap Gelar IPO dan Incar Dana Hingga US$ 767 Juta

Sebelumnya, regulator hanya akan memeriksa perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum di China yang mengajukan listing di luar negeri, seperti di Hong Kong.

Seperti diketahui, Beijing telah mengeluarkan serangkaian pengetatan peraturan tahun ini di bawah Presiden Xi Jinping. Termasuk menekan perilaku anti-persaingan dan mengekang utang oleh pengembang properti dalam kampanye luas yang telah mengguncang pasar domestik dan global. .

VIE sebagian besar telah digunakan oleh perusahaan yang terdaftar di pasar saham luar negeri, terutama Amerika Serikat, untuk menghindari aturan China yang membatasi investasi asing di industri sensitif seperti media dan telekomunikasi.

Sebagian besar perusahaan teknologi China yang terdaftar di luar negeri, termasuk Alibaba Group Holdings dan JD.com Inc, menggunakan struktur tersebut, yang memberi mereka lebih banyak fleksibilitas untuk meningkatkan modal, sementara juga melewati pengawasan dan proses pemeriksaan IPO yang panjang yang harus dilalui oleh perusahaan lokal. .

"Kunci sebenarnya adalah berapa banyak data yang perlu disimpan, lokasi server, dan apakah AS atau China memiliki tanggung jawab untuk akuntansi," imbuh Collier.

CSRC mengatakan proses pendaftaran yang diusulkan akan memakan waktu hingga 20 hari kerja jika materi yang diajukan cukup. Ini juga akan mewajibkan bank internasional yang menanggung pencatatan lepas pantai perusahaan China untuk mendaftar ke CSRC.

IPO China di semua pasar dunia telah mencapai rekor US$ 100 miliar tahun ini, menurut data Refinitiv.

Baca Juga: China Perketat Pencatatan Saham di Luar Negeri, FWD Group Batal IPO di AS



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×