Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli
Undang-undang tersebut telah mendorong kota yang bebas di China itu ke jalur yang lebih otoriter dan mendapat kecaman dari beberapa pemerintah Barat, pengacara dan kelompok hak asasi manusia.
Di bawah regulasi yang baru ini, pemerintah dapat menghukum tindakan pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing hingga penjara seumur hidup. Polisi telah menangkap setidaknya 10 orang, termasuk yang berusia 15 tahun, di bawahnya karena dicurigai mengancam keamanan nasional China.
Baca Juga: Utusan AS untuk Korut tiba di Seoul bicarakan nuklir
Para kritikus khawatir itu akan menghancurkan kebebasan yang didambakan di kota yang dikuasai China itu, sementara para pendukung mengatakan itu akan membawa stabilitas setelah setahun protes kadang-kadang kekerasan yang menjerumuskan bekas koloni Inggris ke dalam krisis terbesar dalam beberapa dekade.
Zheng mengatakan kantor itu akan menegakkan hukum secara ketat tanpa melanggar hak dan kepentingan sah individu atau organisasi.