kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Curi tisu toilet Rp 1,8 juta, warga Hong Kong terancam penjara seumur hidup!


Senin, 17 Februari 2020 / 13:02 WIB
Curi tisu toilet Rp 1,8 juta, warga Hong Kong terancam penjara seumur hidup!
ILUSTRASI. Ilustrasi virus corona. China Daily via REUTERS


Sumber: South China Morning Post,Bloomberg | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - HONG KONG. Perampok bersenjata mencuri tisu toilet senilai lebih dari HK$ 1.000 atau Rp 1,8 juta (kurs Rp 1.800) dari luar supermarket Hong Kong pada Senin pagi.

Melansir South China Morning Post, tiga pria bertopeng mencuri 600 tisu gulungan dalam sekitar 50 paket dari seorang pengantar di luar sebuah toko Wellcome di Mong Kok, sekitar pukul 6 pagi pada hari Senin. Polisi mengatakan salah seorang dari mereka bersenjatakan pisau.

Dua orang telah ditangkap pada tengah hari pada hari Senin dan pihak kepolisian mengatakan mereka sedang memburu tersangka ketiga.

Baca Juga: Masker jadi barang langka di Tiongkok, warga China hunting dan borong dari Indonesia

Insiden itu terjadi setelah berminggu-minggu terjadi pembelian karena panik di supermarket di seluruh kota setelah desas-desus online memicu kekhawatiran akan kekurangan barang-barang penting, yang disebabkan oleh wabah virus.

Pengacara Albert Luk Wai-hung percaya, gulungan tisu toilet bisa dianggap barang berharga mengingat masalah pasokan, sehingga menambahkan serius kasus ini.

"Apakah uang atau tisu toilet yang dirampok, itu bukan pertimbangan terpenting oleh pengadilan. Karena insiden ini kemungkinan sudah direncanakan sebelumnya dan ini merupakan perampokan geng bersenjata, ini semua adalah faktor yang memberatkan yang membuat kasus ini lebih serius dibandingkan dengan kasus-kasus perampokan lainnya," kata Luk kepada South China Morning Post.

Baca Juga: Harga masker tinggi, Menkes: Salah sendiri kok beli

Luk menambahkan bahwa perampokan memiliki hukuman penjara seumur hidup yang maksimal.




TERBARU

[X]
×