kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.327.000   -23.000   -0,98%
  • USD/IDR 16.635   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.117   -154,57   -1,87%
  • KOMPAS100 1.129   -18,19   -1,59%
  • LQ45 825   -3,57   -0,43%
  • ISSI 283   -7,10   -2,45%
  • IDX30 433   -0,85   -0,20%
  • IDXHIDIV20 501   2,69   0,54%
  • IDX80 126   -1,00   -0,79%
  • IDXV30 137   0,20   0,15%
  • IDXQ30 139   0,50   0,36%

Dan, Trump pun jadi Presiden AS ketiga yang dimakzulkan


Kamis, 19 Desember 2019 / 10:28 WIB
Dan, Trump pun jadi Presiden AS ketiga yang dimakzulkan
ILUSTRASI. Presiden AS Donald Trump berbicara ketika berpartisipasi dalam diskusi meja bundar tentang usaha kecil di Ruang Roosevelt, Gedung Putih, Washington, 6 Desember 2019.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Donald Trump menjadi Presiden Amerika Serikat (AS) ketiga yang dimakzulkan. Dalam sidang paripurna yang berlagsung Rabu (18/12) malam waktu setempat, DPR AS menyetujui dua pasal pemakzulan terhadap Presiden 73 tahun ini.

Pasal pertama: Penyalahgunaan Kekuasaan, mendapat dukungan 230 anggota parlemen berbanding 197 yang menolak. Jumlah minimal dukungan yang DPR butuhkan untuk membawa proses pemakzulan Trump ke level Senat adalah 216 suara. 

Sementara pasal kedua: Menghalangi Penyelidikan Kongres menerima dukungan 229 anggota melawan 198 yang menentang. Melansir Reuters, Ketua DPR AS Nancy Pelosi membacakan hasil pemungutan suara tersebut.

Demokrat menuduh Trump menyalahgunakan kekuasaannya, dengan meminta Ukraina untuk menyelidiki mantan Wakil Presiden Joe Biden, kandidat terkuat calon Presiden dari Partai Republik, untuk menghadapi Trump dalam Pemilihan Presiden November 2020. 

Trump juga dituduh menghalangi penyelidikan DPR, dengan mengarahkan pejabat dan lembaga pemerintah untuk tidak mematuhi panggilan pengadilan guna  kesaksian dan dokumen yang terkait dengan pemakzulan.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×