Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Donald Trump menjadi Presiden Amerika Serikat (AS) ketiga yang dimakzulkan. Dalam sidang paripurna yang berlagsung Rabu (18/12) malam waktu setempat, DPR AS menyetujui dua pasal pemakzulan terhadap Presiden 73 tahun ini.
Pasal pertama: Penyalahgunaan Kekuasaan, mendapat dukungan 230 anggota parlemen berbanding 197 yang menolak. Jumlah minimal dukungan yang DPR butuhkan untuk membawa proses pemakzulan Trump ke level Senat adalah 216 suara.
Sementara pasal kedua: Menghalangi Penyelidikan Kongres menerima dukungan 229 anggota melawan 198 yang menentang. Melansir Reuters, Ketua DPR AS Nancy Pelosi membacakan hasil pemungutan suara tersebut.
Demokrat menuduh Trump menyalahgunakan kekuasaannya, dengan meminta Ukraina untuk menyelidiki mantan Wakil Presiden Joe Biden, kandidat terkuat calon Presiden dari Partai Republik, untuk menghadapi Trump dalam Pemilihan Presiden November 2020.
Trump juga dituduh menghalangi penyelidikan DPR, dengan mengarahkan pejabat dan lembaga pemerintah untuk tidak mematuhi panggilan pengadilan guna kesaksian dan dokumen yang terkait dengan pemakzulan.