kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Dan, Trump pun jadi Presiden AS ketiga yang dimakzulkan


Kamis, 19 Desember 2019 / 10:28 WIB
ILUSTRASI. Presiden AS Donald Trump berbicara ketika berpartisipasi dalam diskusi meja bundar tentang usaha kecil di Ruang Roosevelt, Gedung Putih, Washington, 6 Desember 2019.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Donald Trump menjadi Presiden Amerika Serikat (AS) ketiga yang dimakzulkan. Dalam sidang paripurna yang berlagsung Rabu (18/12) malam waktu setempat, DPR AS menyetujui dua pasal pemakzulan terhadap Presiden 73 tahun ini.

Pasal pertama: Penyalahgunaan Kekuasaan, mendapat dukungan 230 anggota parlemen berbanding 197 yang menolak. Jumlah minimal dukungan yang DPR butuhkan untuk membawa proses pemakzulan Trump ke level Senat adalah 216 suara. 

Sementara pasal kedua: Menghalangi Penyelidikan Kongres menerima dukungan 229 anggota melawan 198 yang menentang. Melansir Reuters, Ketua DPR AS Nancy Pelosi membacakan hasil pemungutan suara tersebut.

Demokrat menuduh Trump menyalahgunakan kekuasaannya, dengan meminta Ukraina untuk menyelidiki mantan Wakil Presiden Joe Biden, kandidat terkuat calon Presiden dari Partai Republik, untuk menghadapi Trump dalam Pemilihan Presiden November 2020. 

Trump juga dituduh menghalangi penyelidikan DPR, dengan mengarahkan pejabat dan lembaga pemerintah untuk tidak mematuhi panggilan pengadilan guna  kesaksian dan dokumen yang terkait dengan pemakzulan.




TERBARU

[X]
×