kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.074.000   -12.000   -0,58%
  • USD/IDR 16.490   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.707   78,72   1,03%
  • KOMPAS100 1.077   11,02   1,03%
  • LQ45 780   9,78   1,27%
  • ISSI 265   1,29   0,49%
  • IDX30 405   4,62   1,15%
  • IDXHIDIV20 471   3,45   0,74%
  • IDX80 119   1,15   0,98%
  • IDXV30 130   -0,60   -0,46%
  • IDXQ30 131   1,13   0,87%

Dan, Trump pun jadi Presiden AS ketiga yang dimakzulkan


Kamis, 19 Desember 2019 / 10:28 WIB
Dan, Trump pun jadi Presiden AS ketiga yang dimakzulkan
ILUSTRASI. Presiden AS Donald Trump berbicara ketika berpartisipasi dalam diskusi meja bundar tentang usaha kecil di Ruang Roosevelt, Gedung Putih, Washington, 6 Desember 2019.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

"Jika kita tidak bertindak sekarang, kita akan tertinggal dalam tugas kita. Sungguh tragis bahwa tindakan nekat Presiden membuat pemakzulan diperlukan," kata Pelosi saat membuka sidang seperti dikutip Reuters.

"Dia tidak memberi kita pilihan. Apa yang kita bahas hari ini adalah fakta bahwa Presiden melanggar Konstitusi. Sebenarnya, Presiden merupakan ancaman berkelanjutan bagi keamanan nasional kita dan integritas pemilu kita, dasar dari demokrasi kita," kata Pelosi.

Trump pun menjadi Presiden AS ketiga yang dimakzulkan. Sebelumnya, DPR AS memakzulkan Presiden Bill Clinton pada 1998 dan Andrew Johnson pada 1868. Tapi, tidak ada satu pun Presiden yang dicopot dari jabatannya melalui pemakzulan.

Dan, pemungutan suara tersebut akan menghasilkan pengadilan pada bulan depan di Senat AS, dengan anggota DPR bertindak sebagai jaksa. Tapi, "kamar" itu dalam kendali Partai Republik, yang telah menunjukkan sedikit minat dalam mengeluarkan Trump dari Gedung Putih.

Masalahnya, untuk melengserkan Trump, butuh dua pertiga suara dari 100 anggota Senat AS. Ini berarti, Demokrat harus membujuk setidaknya 20 Republikan untuk bergabung dengan mereka untuk mengakhiri kepemimpinan Trump.




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×