Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Donald Trump menjadi Presiden Amerika Serikat (AS) ketiga yang dimakzulkan. Dalam sidang paripurna yang berlagsung Rabu (18/12) malam waktu setempat, DPR AS menyetujui dua pasal pemakzulan terhadap Presiden 73 tahun ini.
Pasal pertama: Penyalahgunaan Kekuasaan, mendapat dukungan 230 anggota parlemen berbanding 197 yang menolak. Jumlah minimal dukungan yang DPR butuhkan untuk membawa proses pemakzulan Trump ke level Senat adalah 216 suara.
Sementara pasal kedua: Menghalangi Penyelidikan Kongres menerima dukungan 229 anggota melawan 198 yang menentang. Melansir Reuters, Ketua DPR AS Nancy Pelosi membacakan hasil pemungutan suara tersebut.
Demokrat menuduh Trump menyalahgunakan kekuasaannya, dengan meminta Ukraina untuk menyelidiki mantan Wakil Presiden Joe Biden, kandidat terkuat calon Presiden dari Partai Republik, untuk menghadapi Trump dalam Pemilihan Presiden November 2020.
Trump juga dituduh menghalangi penyelidikan DPR, dengan mengarahkan pejabat dan lembaga pemerintah untuk tidak mematuhi panggilan pengadilan guna kesaksian dan dokumen yang terkait dengan pemakzulan.
"Jika kita tidak bertindak sekarang, kita akan tertinggal dalam tugas kita. Sungguh tragis bahwa tindakan nekat Presiden membuat pemakzulan diperlukan," kata Pelosi saat membuka sidang seperti dikutip Reuters.
"Dia tidak memberi kita pilihan. Apa yang kita bahas hari ini adalah fakta bahwa Presiden melanggar Konstitusi. Sebenarnya, Presiden merupakan ancaman berkelanjutan bagi keamanan nasional kita dan integritas pemilu kita, dasar dari demokrasi kita," kata Pelosi.
Trump pun menjadi Presiden AS ketiga yang dimakzulkan. Sebelumnya, DPR AS memakzulkan Presiden Bill Clinton pada 1998 dan Andrew Johnson pada 1868. Tapi, tidak ada satu pun Presiden yang dicopot dari jabatannya melalui pemakzulan.
Dan, pemungutan suara tersebut akan menghasilkan pengadilan pada bulan depan di Senat AS, dengan anggota DPR bertindak sebagai jaksa. Tapi, "kamar" itu dalam kendali Partai Republik, yang telah menunjukkan sedikit minat dalam mengeluarkan Trump dari Gedung Putih.
Masalahnya, untuk melengserkan Trump, butuh dua pertiga suara dari 100 anggota Senat AS. Ini berarti, Demokrat harus membujuk setidaknya 20 Republikan untuk bergabung dengan mereka untuk mengakhiri kepemimpinan Trump.