kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Dituduh bantu China tutupi kasus corona, dirjen WHO didesak mundur


Jumat, 03 April 2020 / 10:24 WIB
Dituduh bantu China tutupi kasus corona, dirjen WHO didesak mundur
ILUSTRASI. Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus. REUTERS/Denis Balibouse


Sumber: South China Morning Post | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Senator Amerika Serikat Martha McSally menyerukan Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia alias WHO untuk mundur dari jabatannya atas apa yang dianggap bantuan dalam menutupi virus corona di China yang tidak dilaporkan.

Aksi ini adalah bagian dari rangkaian peningkatan kritik dari Partai Republik terhadap organisasi tersebut.

Baca Juga: Tiongkok akan sunyi senyap selama tiga menit pada 4 April, ini penyebabnya

Senator Republik dari Arizona ini mengatakan bahwa Dirjen WHO Dr Tedros Adhanom Ghebreyesus perlu mengundurkan diri atas penanganan virus, yang berasal dari China.

Di saat China mengklaim telah keluar dari bayang-bayang kasus baru virus mematikan yang telah membunuh ribuan orang Amerika ini, laporan baru justru mempertanyakan klaim China tersebut.

“Saya tidak pernah mempercayai orang komunis. Dan mereka menutup-nutupi virus ini yang berasal dari mereka dan telah menyebabkan kematian yang tidak perlu di seluruh Amerika dan di seluruh dunia,” kata McSally seperti dikutip South China Morning Post dari Politico.

Baca Juga: Studi baru: Lockdown harus dilakukan enam minggu agar efektif tangkal pandemi corona

“WHO perlu berhenti melindungi mereka. Saya pikir Dr Tedros perlu mundur. Kami perlu mengambil tindakan untuk mengatasi masalah ini," katanya.



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×