kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Donald Trump Akan Kunjungi China di 100 Hari Pertama Menjabat Presiden AS


Minggu, 19 Januari 2025 / 06:53 WIB
Donald Trump Akan Kunjungi China di 100 Hari Pertama Menjabat Presiden AS
ILUSTRASI. Usai nanti resmi menjadi presiden, Trump sudah mengagendakan kunjungan ke luar negeri. Salah satunya ke China.


Sumber: Reuters | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden terpilih Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan dilantik pada 20 Januari 2025 mendatang. Usai nanti resmi menjadi presiden, Trump sudah mengagendakan kunjungan ke luar negeri. Salah satunya ke China.

Wall Street Journal (WSJ), Sabtu (18/1), mengutip sejumlah sumber melaporkan, Trump telah memberi tahu para penasihatnya bahwa dia ingin pergi ke China setelah dia menjabat.

Trump telah menyatakan minatnya untuk pergi ke China dalam 100 hari pertamanya menjabat, kata laporan itu, mengutip salah satu orang tersebut.

Baca Juga: Jika Tak Ada Intervensi Biden, TikTok Pastikan Akan Tutup Aplikasinya di AS

Kantor berita pemerintah Tiongkok menyatakan pada hari Jumat bahwa Wakil Presiden China Han Zheng akan hadir karena Beijing siap untuk memperkuat kerja sama.

Trump dan Presiden China Xi Jinping, melalui perwakilan mereka, telah membahas pertemuan langsung, dengan satu opsi yang melibatkan presiden Amerika yang akan datang mengundang pemimpin Tiongkok ke AS, demikian laporan WSJ seperti dilansir Reuters.

Kedutaan Besar Tiongkok di Washington tidak segera menanggapi permintaan komentar soal ini.

Baca Juga: Donald Trump Kembali ke Gedung Putih dengan Kekuatan Lebih Besar




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×