Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menangguhkan masuknya tenaga kerja asing (TKA) tertentu hingga penghujung tahun 2020. Melansir artikel yang dimuat Reuters, Selasa (23/6) hal ini dilakukan pemerintah guna melindungi tenaga kerja AS agar lebih cepat mendapat pekerjaan setelah terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Ancam China, UE: Batalkan UU keamanan Hong Kong atau bersiap terima konsekuensi buruk
Ada beberapa jenis Visa yang ditangguhkan oleh Trump antara lain Visa H-1B biasanya diberikan kepada TKA yang memiliki keahlian tertentu. Bukan cuma itu, larangan baru Trump ini juga berlaku bagi pekerja yang memiliki visa L, yaitu manajer dan pekerja khusus yang sedang menjalani transfer dalam satu perusahaan yang berbasis di AS.
Lalu, Ia juga memblokir Visa H-2B untuk pekerja, yang biasa dipergunakan oleh pekerja pabrik. Pun, sejatinya ada beberapa jenis visa lain yang terdampak seperti J-1 untuk pengajar, dan J-2 untuk kerabat pemegang visa J-1.
Penangguhan visa yang mulai berlaku pada hari Rabu hingga akhir tahun 2020 ini menurut AS bakal membuka 525.000 lapangan pekerjaan baru untuk warga AS.
Tetapi, pelaku bisnis termasuk perusahaan teknologi raksasa dan kamar dagang AS mengatakan penangguhan visa ini malah akan menghambat pemulihan ekonomi pasca pandemi. Kritik pedas pun dilontarkan kepada Trump, yang disebut malah menggunakan alasan pandemi untuk mencapai tujuan lamanya untuk membatasi imigrasi.
Baca Juga: Jepang dan China saling klaim Kepulauan Senkaku, Laut China Timur memanas
Pihak pemerintah menegaskan, efek langsung larangan ini kemungkinan akan terbatas, lantaran konsulat AS di seluruh dunia masih tutup untuk pemeriksaan visa rutin.
Aturan ini juga mengecualikan pekerja yang sudah ada di AS, serta pemegang visa yang sah di luar negeri, tetapi mereka harus memiliki dokumen perjalanan resmi yang memungkinkan untuk masuk ke AS.