kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.440   10,00   0,06%
  • IDX 7.802   65,52   0,85%
  • KOMPAS100 1.089   10,48   0,97%
  • LQ45 793   4,55   0,58%
  • ISSI 266   4,02   1,53%
  • IDX30 411   2,13   0,52%
  • IDXHIDIV20 477   2,24   0,47%
  • IDX80 120   1,29   1,08%
  • IDXV30 131   2,92   2,28%
  • IDXQ30 132   0,22   0,17%

Facebook mendesak pembukaan pemblokiran media sosial di Myanmar


Sabtu, 06 Februari 2021 / 18:59 WIB
Facebook mendesak pembukaan pemblokiran media sosial di Myanmar
ILUSTRASI. Facebook. REUTERS/Johanna Geron/Illustration


Sumber: Reuters | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Facebook sangat prihatin dengan perintah yang menutup akses internet di Myanmar dan meminta pihak berwenang untuk membuka blokir akses ke layanan media sosial, kata seorang pejabat dari perusahaan media sosial tersebut pada hari Sabtu.

Junta militer baru Myanmar telah memerintahkan pemblokiran Facebook dan platform media sosial lainnya dalam beberapa hari terakhir, tetapi akses internet diputus sama sekali pada hari Sabtu.

“Kami sangat prihatin dengan perintah untuk mematikan internet di Myanmar,” kata Rafael Frankel, direktur kebijakan publik Facebook, negara berkembang APAC. 

Baca Juga: Militer Myanmar menutup akses internet saat ribuan warga memprotes kudeta

"Kami sangat mendesak pihak berwenang untuk memerintahkan pemblokiran semua layanan media sosial," tambahnya.

Pemblokiran Facebook terjadi ketika tekanan internasional tumbuh pada junta Myanmar untuk menerima hasil pemilu November 2020 yang dimenangkan partai Suu Kyi secara telak.

Di Myanmar, penentangan terhadap junta muncul dengan sangat kuat di Facebook, yang merupakan platform internet utama untuk sebagian besar negara serta mendukung komunikasi untuk bisnis dan pemerintah.

Selanjutnya: Setelah Facebook, militer Myanmar blokir Twitter dan Instagram




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×