CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.600.000   -25.000   -0,95%
  • USD/IDR 17.629   63,00   0,36%
  • IDX 6.524   -65,23   -0,99%
  • KOMPAS100 859   -7,25   -0,84%
  • LQ45 650   -5,87   -0,89%
  • ISSI 227   -2,96   -1,29%
  • IDX30 361   -3,43   -0,94%
  • IDXHIDIV20 450   -2,82   -0,62%
  • IDX80 98   -0,88   -0,89%
  • IDXV30 125   -1,00   -0,79%
  • IDXQ30 116   -1,14   -0,98%

Facebook, TikTok hingga YouTube Digugat di Portugal karena Fitur Adiktif


Jumat, 11 September 2026 / 14:06 WIB
Facebook, TikTok hingga YouTube Digugat di Portugal karena Fitur Adiktif
ILUSTRASI. Kelompok hak digital Portugal, D3, menggugat Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube (KONTAN/Muradi)


Sumber: Reuters | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - LISBON. Kelompok hak digital Portugal, D3, menggugat Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube karena menilai sejumlah fitur pada platform tersebut sengaja dirancang untuk membuat pengguna terus terpaku dan sulit berhenti menggunakannya.

Dikutip dari Reuters, Kamis (10/9/2026), D3 mengajukan empat gugatan secara kolektif terhadap platform-platform media sosial tersebut. Gugatan ini memungkinkan asosiasi mengajukan perkara atas nama kelompok konsumen yang lebih luas.

Langkah hukum tersebut menambah panjang daftar gugatan di berbagai negara yang menyoroti desain media sosial yang dinilai dapat mendorong perilaku penggunaan secara berlebihan atau adiktif.

Juru bicara Alphabet, perusahaan induk Google dan YouTube, mengatakan pihaknya telah lama berupaya menciptakan pengalaman yang lebih aman dan sehat bagi pengguna.

"Menyediakan pengalaman yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat selalu menjadi inti dari pekerjaan kami," ujar juru bicara tersebut.

Google juga menunjuk sejumlah fitur yang dirancang membantu pengguna mengendalikan kebiasaan menonton, seperti pengingat untuk beristirahat atau "take a break" serta pengingat waktu tidur.

Baca Juga: Ekonomi Inggris Tumbuh 0,4% pada Juli, Lampaui Ekspektasi Ekonom

"Kami akan menilai kasus ini dan memberikan tanggapan pada waktunya," kata juru bicara tersebut.

Sementara itu, Meta sebagai pemilik Facebook dan Instagram serta ByteDance sebagai pemilik TikTok belum segera memberikan tanggapan atas permintaan komentar Reuters.

Gugatan soal desain media sosial

Gugatan tersebut diajukan oleh firma hukum Andersen Tax & Legal Iberia ke Pengadilan Sipil Lisbon pada April dan Mei. Namun, informasi mengenai gugatan baru dipublikasikan setelah masa libur musim panas pengadilan berakhir.

D3 mengatakan langkah hukum tersebut bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban platform sekaligus mendorong perusahaan menyediakan pengalaman yang lebih aman bagi pengguna.

"Menuntut pertanggungjawaban platform-platform ini dan memaksa mereka menyediakan pengalaman yang aman bagi penggunanya," kata D3 mengenai tujuan gugatan tersebut.

D3 menyoroti sejumlah fitur yang dianggap berpotensi mendorong penggunaan berlebihan. Fitur tersebut antara lain infinite scrolling, video yang diputar secara otomatis atau autoplay, notifikasi yang terus muncul, serta sistem rekomendasi yang sangat dipersonalisasi.

Menurut D3, fitur-fitur tersebut menghilangkan jeda alami dalam penggunaan platform. Pada saat yang sama, pengguna terus disuguhi konten yang disesuaikan dengan minat mereka dan berulang kali didorong untuk kembali membuka platform.

D3 menilai pola tersebut menciptakan siklus umpan balik perilaku yang memiliki kemiripan dengan teknik yang telah lama digunakan dalam industri perjudian.

"Platform tidak harus dibuat sangat adiktif," ujar Presiden D3 Ricardo Lafuente.

Baca Juga: Houthi Kuasai Pelabuhan Mocha, Ancaman Baru Mengintai Selat Bab el-Mandeb

"Ekosistem media sosial yang sehat, produktif, dan edukatif sangat mungkin diwujudkan, tetapi hanya jika aturannya kuat, diterapkan dengan baik, dan ditujukan kepada pihak-pihak yang terus mengabaikannya," lanjutnya.

Media sosial semakin diawasi

Persoalan mengenai desain media sosial dan potensi sifat adiktifnya kini semakin mendapat perhatian regulator di kedua sisi Atlantik, baik di Eropa maupun Amerika Serikat.

Pada Februari 2026, TikTok dikenai tuduhan berdasarkan aturan Uni Eropa terkait fitur-fitur yang diduga dapat membuat pengguna kecanduan.

Sementara itu, pada Agustus 2026, Meta menyepakati pembayaran hingga US$18 miliar untuk menyelesaikan klaim di Amerika Serikat terkait kecanduan media sosial.

Data yang dihimpun SocialMediaTransparency.org menunjukkan empat platform yang menjadi sasaran gugatan D3 memiliki total jangkauan sekitar 33 juta pengguna bulanan di Portugal pada paruh pertama 2026.




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×