kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,56   -6,79   -0.73%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hakim tolak permintaan penundaan larangan TikTok di AS dari tiga konten creator


Minggu, 27 September 2020 / 06:44 WIB
Hakim tolak permintaan penundaan larangan TikTok di AS dari tiga konten creator
ILUSTRASI. TikTok logo


Sumber: Reuters | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Rencana pelarangan aplikasi TikTok di Amerika Serikat (AS) melalui AppStore dan Google Playstore bakal segera dimulai di minggu ini. 

Rencana sejumlah pembuat konten TikTok untuk menjegal rencana tersebut pun masih tanpa hasil positif. Terbaru, Sabtu (26/9), seorang hakim di Pennsylvania menolak permintaan dari tiga pembuat konten TikTok untuk sementara memblokir larangan pemerintah terhadap pengunduhan TikTok yang mulai berlaku Minggu (27/9).

Dalam pengajuan nya, ketiga pembuat konten tersebut menyebut bahwa keputusan pemerintah telah membuat puluhan ribu pembuat konten kehilangan akses akunnya tiap bulannya. Hal ini diperkuat dengan ancaman bahwa TikTok akan ditutup di AS. 

Namun, hakim distrik Wendy Beetlestone mengatakan dalam putusannya bahwa larangan itu "tidak diragukan lagi merupakan ketidaknyamanan". Namun dia tetap menolak permintaan tersebut "mereka masih dapat membuat, menayangkan dan berbagi konten untuk jutaan pengikut mereka saat ini."

Baca Juga: ByteDance applies for tech export licence in China amid TikTok deal talks

Sementara itu, tantangan hukum yang dilakukan TikTok dan pemiliknya yang berasal dari China, ByteDance, terhadap kebijakan Departemen Perdagangan masih menunggu keputusan. 

Sidang akan digelar Minggu (27/9), pukul 09.30 waktu setempat. Hakim Distrik Carl Nichols di Washington bakal memimpin sidang tersebut.

Sebelumnya, ByteDance telah menyampaikan argumennya bahwa mereka telah membuat kesepakatan awal untuk Walmart Inc dan Oracle Corp untuk mengambil bagian dalam operasi aplikasi berbagi video pendek di AS, tetapi ketentuan pastinya masih belum jelas.

Departemen Perdagangan memberi perusahaan tambahan waktu seminggu untuk menyelesaikan kesepakatan sebelum pesanan yang melarang TikTok dari toko aplikasi AS berlaku.

Selanjutnya: TikTok urung investasi di Indonesia, DPR larang karyawan BKPM main TikTok




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×